Pemerintah menyiapkan beberapa opsi penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di antaranya opsi suntikan modal. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai pemerintah tak perlu menyuntik dana, dia mengusulkan memprioritaskan penjualan aset untuk membayarkan polis nasabah.
Salah satunya aset potensial milik Jiwasraya yakni ma Cilandak Town Square di Jakarta Selatan. "Aset bisa dijual, sisanya dialihkan ke satu semacam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) supaya disehatkan dulu kemudian di waktu yang tepat dijual kembali. Ada keuntungan dan kerugiannya paling minimum," kata Faisal di Jakarta, Jumat (6/3).
(Baca: Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya )
Faisal menyatakan saat ini yang terpenting mengutamakan pengembalian dana nasabah tanpa mengorbankan masyarakat lainnya. "Prinsip dasarnya janganlah rakyat dibebankan dalam proses penggarongan Benny Tjokro dan kawan-kawan (tersangka)," kata dia.
Lebih lanjut, Faisal mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga penjamin polis sehingga kemelut Jiwasraya tak terulang. Dia juga mendorong evaluasi terhadap fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi awak media menjelaskan rencana penjualan aset akan membutuhkan waktu yang lama. Namun, opsi itu bisa saja diproses apabila mendapat persetujuan Panitia Kerja DPR. "Bila disetujui DPR maka akan diproses. Namun, kita hitung itu semua di satu sisi menjual aset bisa memakan waktu 10 tahun," kata dia.
(Baca: BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah)
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga menilai rencana untuk menyuntikkan dana untuk Jiwasraya bukan opsi yang tepat untuk membayar klaim nasabah. Apalagi kemelut Jiwasraya tidak seperti kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.
"Itu bukan bagian yang kami tawarkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).
Firman menilai upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi solusi untuk menutup kerugian dalam kasus Jiwasraya. Pihaknya dan Kejagung pun bakal terus berupaya melindungi hak para nasabah.
Dalam hal ini, BPK bertugas mengaudit kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Sedangkan, Kejagung berkompeten melelang aset para tersangka sesuai ketentuan hukum.
Wacana penyelematan BUMN itu dengan menyuntikkan modal tambahan melalui APBN sebagai pemegang saham Jiwasraya sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menjelaskan pengelolaan BUMN, termasuk Jiwasraya, memang berada di bawah kewenangan BUMN.
(Baca: Nasabah Tuntut Pemerintah Suntik Modal untuk Selamatkan Jiwasraya)