Antisipasi Corona, Pemerintah Pangkas Separuh Larangan Terbatas Ekspor

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan empat insentif nonfiskal guna meminimalisasi dampak dari penyebaran virus corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
13/3/2020, 17.20 WIB

Pemerintah memberikan empat insentif nonfiskal guna meminimalisasi dampak dari penyebaran virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, salah satunya yakni pengurangan larangan terbatas atau lartas ekspor sebanyak 749 kode HS atau sebanyak 55,19% dari jumlah lartas ekspor yang berlaku sebanyak 1.357 kode HS.

"749 komoditas itu sekarang dibebaskan lartasnya, termasuk ikan dan produk ikan serta produk industri kehutanan," kata dia dalam konferensi pers stimulus ekonomi kedua di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Dalam hal ini, dokumen health certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2017 untuk ketentuan produk industri kehutanan dan memperbaiki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2018 untuk ketentuan mengenai health certificate.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor, khususnya bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen.

(Baca: Rupiah Melemah ke Rp 14.777 per Dolar AS, Paling Loyo di Asia)

Pada tahap awal, pengurangan lartas akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya. Selanjutnya, akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, dan tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan pada komoditas hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan. Kemudian, pengurangan lartas impor diberikan untuk produk pangan strategis yang digunakan oleh industri manufaktur seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dan lainnya.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Hal ini dilakukan dengan penerapan auto response dan auto approval untuk proses lartas ekspor dan impor.

Kemudian, para reputable traders juga akan mendapatkan fasilitas penghapusan laporan surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

(Baca: Banyak Stimulus, Defisit APBN Berpotensi Bengkak Rp 125 T)

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem. NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta.

Roadmap NLE mencakup integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Dengan kehadiran NLE, efisiensi logistik nasional akan meningkat dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform logistik yang telah beroperasi (B2B).

Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut untuk melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal untuk antisipasi penyebaran corona. "Insentif non fiskal tersebut bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor-impor dan peningkatan daya saing," ujar dia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya akan mempermudah izin ekspor dengan penguatan penerbitan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (SKA/COO) secara online. Selain itu, instansi penerbitan SKA akan menambah lokasi penerbitan SKA di pelabuhan.

"Sehingga pengusaha lebih mudah dalam mendapatkan SKA," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika