Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak sebuah truk yang membawa 2,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,28 miliar. Truk ini ditindak di Jalan Tol Jatingaleh - Krapyak kilometer 02, Semarang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang yang membawa muatan rokok diduga ilegal. "Setelah memastikan terdapat rokok ilegal dalam muatan truk tersebut, tim penindakan kemudian melakukan langkah pengamanan," tulis Arif dalam keterangan resmi Bea Cukai, Jakarta (30/3).
Langkah tersebut dilakukan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,2 miliar.
(Baca: Bea Cukai Sita Enam Truk Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 2,92 Miliar )
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar, terdiri dari cukai sebesar Rp 1,02 miliar, pajak rokok sebesar Rp 102,1 juta, dan pajak pertambahan nilai atau PPN hasil tembakau Rp 208,28 juta.
Arif mengungkapkan bahwa sebelumnya, telah dilakukan pula penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara. Penindakan bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus, TNI, dan POLRI.
“Dalam operasi itu telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ujarnya.
(Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)
Dari 10 lokasi tersebut, 1,03 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar berhasil diamankan. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 616 juta yang terdiri dari nilai cukai Rp 472 juta, pajak rokok Rp 47,2 juta dan PPN hasil tembakau Rp 96 Juta.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 105.600 batang rokok ilegal senilai Rp 48 juta di Kecamatan Gondanglegi, Malang. Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang menyisir wilayah tersebut. Kemudian, petugas mendapatkan sebuah bangunan yang menyimpan dan menyediakan rokok yang tidak dikemas dalam penjualan eceran serta tidak dilekati pita cukai.