Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang selama masa pandemi virus corona. Lembaga di Bawah Kementerian Perhubungan ini merekomendasikan penutupan akses jalan nasional dan tol, serta penutupan sementara/sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, " tulis siaran pers Kementerian Perhubungan.
Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ terkait pembatasan akses tersebut diteken Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti, serta ditetapkan dan berlaku pada hari ini (1/4).
Dalam surat tersebut, BPTJ merekomendasikan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, PT Jasa Marga Tbk, serta Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah pembatasan layanan jalan tol dan jalan arteri nasional.
Langkah tersebut yakni, pertama, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.
Kedua, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum, serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek, khususnya perjalanan antarkota.
(Baca: Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat)
Ketiga, menutup sementara akses masuk ruas jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan menuju arah Selatan, Barat, dan Timur Jabodetabek. Keempat, penutuan sementara akses layanan angkutan penumpang dari dan ke bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma.
Kelima, penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
BPTJ juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan MRT Jakarta, LRT Jakarta, KAI, KCI, TransJakarta, seluruh kepala dinas perhubungan, seluruh kepala terminal penumpang, serta pimpinan operator angkutan umum dan simpul transportasi untuk melakukan langkah-langkah pembatasan layanan transportasi umum.
Langkah tersebut, yakni pertama, menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodebek. Kedua, menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di Jabodetabek.
Ketiga, menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek. Keempat, membatasi operasional MRT Jakarta. Kelima, membatasi operaisonal LRT Jakarta. Keenam, menghentikan layanan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan TransJakarta.
Ketujuh, menghentikan sementara layanan bus antarkota dalam provinsi atau AKDP dari dan ke wilayah Jabodetabek. Kedelapan, menghentikan sementara layanan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP dari dan ke wilayah Jabodetabek.
(Baca: Jakarta Darurat Corona, Bantuan untuk Tenaga Medis Terus Berdatangan)
Kesembilan, menutup sementara operasional teriminal penumpang tipe A dan B di Jabodetabek. Kesepuluh, menutup sementara operasional perusahaan otobus, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
Adapun pelarangan dan pembataan sementara tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga negara, kendaraan kedinasan berpelat merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans atau kendaraan yang mengangkut pasien.
Perlarangan dan pembatasan juga tak berlaku bagi kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, bahan bakar, dan air bersih, serta kendaraan lain yang didasarkan atas surat keterangan kepolisian negara atau instansi yang berwenang.
"Lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi dan pembatasan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah setempat dengan terlebih dahulu menetakan protokol perijinannya," tulis Polana dalam surat edaran tersebut.
BPTJ juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, serta instansi dan stakeholder lainya untuk membatasi aktivitas warganya. Ini dapat dilakukan, pertama, dengan menutup sementara kantor instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga swasta kecuali yang melayani kebuhan pokok dan logistik.
Kedua, menutup sementara tempat-tempat wisata dan hiburan. Ketiga, pembatasan sementara/sebagian perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
(Baca: Pemprov DKI Jakarta Pantau 2.350 Orang Diduga Terinfeksi Virus Corona)
Keempat, berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan BNPBD untuk membatasi pergerakan orang dari dan keluar wilayah. Kelima, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk kantor atau instansi di sektor transportasi.
Adapun pelaksanaan surat edaran ini memperhatikan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan/atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepapatan Gugus Doni Monardo.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemenkes untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB. Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Jika wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas Kemenhub.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan belum ada keputusan terkait pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek. "Jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ lebih kepada rekomendasi pembatasan, jadi tak ada penyetopan moda transportasi," jelas dia.