Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji 13 PNS karena APBN Tertekan Corona

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerimaan negara tertekan akibat pandemi virus corona sehigga pemerintah perlu mengkaji ulang THR dan gaji-13 bagi PNS.
6/4/2020, 16.06 WIB

Pendemi virus corona menyita anggaran negara untuk penanganan kesehatan hingga menangkal dampak ke perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku tengah mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

"Kami saat ini bersama presiden sedang membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (6/4).

Sebagian besar sektor ekonomi mengalami masa sulit akibat pandemi corona dan berefek pada penerimaan negara. Ia pun memperkirakan penerimaan negara hanya mencapai 78,9% dari target mencapai Rp 1.760,9 triliun. 

(Baca: Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Ingatkan Ancaman Corona ke APBN)

Dengan begitu, penerimaan negara kemungkinan hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9% dari target tahun ini yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut, belanja negara akan melonjak dari target tahun ini yang sebesar Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun. Maka dari itu, akan ada pelebaran defisit sebesar Rp 853 triliun, atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto.

"Dengan penerimaan turun hingga 10%, kami mengalami tekanan belanja. Ini masih akan terus kami sempurnakan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menambah alokasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Pemerintah akan memiliki tambahan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona.

(Baca: Singapura Tambah Stimulus Rp 58 Triliun, Redam Dampak Ekonomi Corona)

Bertambahnya belanja APBN itu tentu menyebabkan konsekuensi. Defisit anggaran akan menjadi 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini melampaui batas ketentuan undang-undang yang dipatok di 3% dari PDB.

Adapun pemerintah berencana menerbitkan Perppu lain untuk relaksasi defisit anggaran. Targetnya angka defisit hingga 5% itu hanya jangka waktu tiga tahun. Pada 2023, pemerintah akan kembali memakai angka fiskal batas maksimal yang telah ditetapkan undang-undang.

Reporter: Agatha Olivia Victoria