Tak Lakukan Pengawasan Langsung, OJK Akui Terima Iuran dari Asabri

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kedua kiri) bersama anggota Nurhaida (kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
4/2/2020, 20.09 WIB

Kewenangan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap PT Asabri hingga kini belum terang meski lembaga tersebut selama ini memungut iuran dari BUMN tersebut. Regulator perusahaan jasa keuangan ini pun berjanji akan meluruskan permasalahan pengawasan itu.

"Memang betul Asabri membayar iuran. Tapi memang pengawasan secara langsung tidak kami lakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi  menjawab pertanyaan Anggota DPR Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Ia menjelaskan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memeriksa secara langsung BUMN asuransi dan dana pensiun ini lantaran ada ketidakselarasan antara undang-undang OJK dan peraturan pemerintah  terkait Asabri.

(Baca: BPK Identifikasi Sederet Masalah Pengelolaan Investasi Asabri)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri dijelaskan bahwa pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Selain itu, pihak eksternal lain yang mengawasi Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Auditor Independen.  

Adapun OJK tak termasuk dalam lembaga yang berwenang untuk mengawasi Asabri sesuai PP tersebut. 

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK Pasal 6 dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

(Baca: BPK Bakal Rampungkan Audit Investigasi Jiwasraya Akhir Februari)

"Ini sudah kami eskalasi kembali kepada Kementerian Keuangan melalui Ex-Officio yang duduk di OJK (Suahasil Nazara) untuk segera diluruskan kembali,"  kata Riswinandi. 

Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja yang sebelumnya menyebut rutin membayar iuran sebesar Rp 400 juta per tahun dan melakukan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di OJK.

Namun, Riswinandi menyebut Asabri hanya menyampaikan laporan setiap bulan terkait dengan program Tabungan Hari Tua  saja.  OJK tidak menerima laporan secara menyeluruh terkait kondisi keuangan Asabri

Reporter: Ihya Ulum Aldin