Pemerintah Telah Salurkan Dana BOS Tahap Satu Rp 8 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah telah menyalurkan Rp 8 triliun dari total Rp 9,8 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah tahap I.
15/2/2020, 17.36 WIB

Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap I sebesar Rp 8 triliun langsung kepada sekolah. Ini pertama kalinya pemerintah menyalurkan dana BOS tidak melalui Pemerintah Daerah (Pemda), tapi langsung ke sekolah.

Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan sisa dana BOS tahap I akan rampung pada Senin (17/2) mendatang. Adapun total dana yang disalurkan pada tahap satu sebanyak Rp 9,8 triliun.

"Jadi Senin akan ditransferkan semua, sesuai dengan SK (Surat Keputusan) di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/2).

Dia menjelaskan skema penyaluran langsung kepada sekolah berjalan lancar dan cepat diterima, sehingga dananya bisa langsung dibelanjakan. Tak seperti pada skema sebelumnya, yang harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga penyalurannya terhambat.

(Baca: PGRI Kritik Aturan Baru Dana Bos soal Gaji Guru Honorer)

Misalnya saja dana yang disalurkan pada Januari, tapi baru disalurkan ke sekolah pada Meret atau April. Menurutnya, skema baru ini dapat mendongkrak perekonomian, karena dana akan lebih cepat dibelanjakan. "Kebijakan baru ini jauh lebih bagus karena cepat, Rp 8 triliun langsung bisa ditransfer ke sekolah," kata dia.

Adapun pada tahun ini alokasi dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun. Angka ini lebih besar 6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp 51,23 triliun. Dana tersebut diperuntukan untuk 45,4 juta siswa.

Kebijakan penyaluran tersebut merupakan terobosan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Selain langsung disalurkan ke rekening sekolah, penyaluran dana BOS yang semula dilakukan dalam empat tahap dipangkas menjadi tiga tahap. Dana bos yang semula disalurkan sebesar 20% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua, dan masing-masing 20% untuk tahap ketiga dan ketiga diubah menjadi tahap pertama sebesar 30%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 30%.

(Baca: Nadiem Makarim: Sekolah Bisa Pakai 50% Dana BOS untuk Guru Honorer)

Reporter: Fariha Sulmaihati