Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya bakal membayarkan cicilan untuk pemegang polis pada akhir Maret ini. Sumber dana yang digunakan berasal dari penjualan aset-aset milik perusahaan asuransi pelat merah ini.
"Penjualan aset tetap maupun penjualan aset keuangan," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ketika ditemui di Jakarta, Rabu (11/3).
Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan salah satu aset tetap yang dijual yaitu pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos). Berdasarkan laporan keuangan 2017, nilai aset properti Jiwasraya sebesar Rp 6,55 triliun, dan Citos salah satunya. "Iya dong (Citos dijual)," kata Tiko menegaskan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada pihak yang tertarik dengan pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta itu. Tiko tidak menjelaskan lebih detail terkait pihak yang tertarik tersebut, hanya saja Citos akan dikerjasamakan dalam bentuk business-to-business (B2B).
(Baca: Faisal Basri Usul Jual Aset Jiwasraya, Tolak Opsi Suntik APBN)
Namun, tenggat waktu pembayaran cicilan polis tahap pertama sudah semakin dekat, sementara penjualan aset properti tidak mudah. Untuk itu, Jiwasraya akan menjual beberapa aset yang lebih likuid lagi berupa aset keuangan. "Ada beberapa. Jiwasraya memang ada aset likuid yang bisa dijual seperti obligasi," kata Tiko.
Sayangnya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut tidak bisa menyampaikan berapa dana yang bisa diraup dari penjualan tersebut karena yang lebih mengerti hal itu adalah manajemen Jiwasraya. Tapi dia yakin bisa menyiapkan dana untuk membayar polis pada saatnya.
Dalam hal pembayaran ini, Tiko lebih memprioritaskan polis pada produk tradisional perusahaan karena mengutamakan pensiunan. Namun, keputusan akhirnya masih dibicarakan dalam rapat kerja (Panja) dengan DPR yang saat ini memasuki masa reses.
"Tidak lama. Itu hanya komunikasi dengan DPR supaya semuanya dikoordinasikan dengan baik termasuk dengan Kemenkeu dan OJK," katanya.
(Baca: BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah)