Permasalahan defisit keuangan dan gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya hingga kini belum menemui titik temu. Ekonom Senior Faisal Basri menilai pemerintah menganggap remeh permasalahan ini.
"Kasus Jiwasraya ini kegagalan pemerintah. Mereka anggap remeh,"kata Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/3).
Pemerintah selama ini menganggap industri asuransi hanya sebagian kecil dari sistem keuangan di Tanah Air. Sehingga, permasalahan Jiwasraya tak akan berdampak besar.
Padahal, menurut Faisal, permasalahan Jiwasraya dapat memberikan dampak sistemik. Kasus Jiwasraya kini mulai merembet ke pasar modal dan berpotensi mulai menganggu keseluruhan sistem keuangan.
"Pemerintah awalnya tidak memahami itu. Mereka berpikir asuransi ini hanya 1% terhadap perekonomian. Jadi anggap santai," ujarnya.
(Baca: Asosiasi Cemas Kasus Jiwasraya Ganggu Industri Asuransi Jiwa)
Ia pun menyarankan Jiwasraya ditutup setelah kewajiban kepada nasabah diselesaikan. Ini agar permasalahan baru tak berulang.
Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan, terdapat berbagai solusi dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Pada solusi jangka pendek, terdapat dua macam solusi yang bisa diambil pemerintah.
"Ada solusi business as usual dan out of the box yang bisa dipilih," ucap Hotbonar dalam diskusi yang sama.
Untuk solusi secara business as usual, pemerintah bisa melakukan restrukturisasi, asuransi pesangon (PSAK 24), asuransi kecelakaan non-occupational, serta penetapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC). GRC mencakup tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan internal dan eksternal .
(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )
Menurut dia, terdapat beberapa penyebab gagal bayar suatu asuransi jiwa, antara lain kesalahan desain produk, kesalahan investasi, dan tidak adanya penerapan GRC.
Sementara untuk solusi out of the box, pemerintah dapat memanfaatkan anak perusahaan, membentuk holding, dan memulihkan aset.
"Holding kalau memang nanti sudah terbentuk, yang akan meminjam atau yang akan menjual obligasi diharapkan ratingnya bbb," kata dia.
Sementara untuk solusi jangka panjang yaitu dengan membentuk lembaga penjaminan polis. Pembentukan lembaga ini sebenarnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.