Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta adanya kepastian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fasilitas keringanan kredit tidak akan ditagih oleh penagih utang (debt collector), kepada debitur yang terdampak virus corona. Adapun aturan ini mulai berlaku kemarin, Selasa (31/3).
Ketua UMKM Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa larangan penagih utang untuk menagih pengusaha tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. "Perlu ada surat resmi yang menjamin UMKM tidak akan ditagih. Kalau masih ditagih, apakah aduan kami akan ditindaklanjuti oleh OJK?" kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (31/3).
Menurutnya, aspek hukum merupakan hal teknis yang harus diperhatikan. Sebab, insentif tersebut dapat mengurangi beban pengusaha UMKM.
(Baca: Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April)
Saat ini, omzet harian para UMKM telah habis digunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, dan pembayaran listrik maupun sewa tempat. Sedangkan, pengusaha sulit untuk mendapatkan keuntungan dari omzetnya di tengah pandemi corona.
Sebagian besar UMKM di berbagai wilayah pun telah berhenti beroperasi sejak Maret. Kondisi tersebut juga dialami oleh UMKM sektor pangan dan non pangan. "Kecuali UMKM yang mengandalkan online masih bisa survive," ujar dia.
Oleh karena itu Ikhsan juga berharap insentif penggratisan listrik juga diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah. Pasalnya penggratisan pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% pelanggan 900 VA hanya mencakup pengusaha mikro.
(Baca: BI Pantau Kredit Seret dan Modal Bank Belum Terimbas Pandemi Corona)
Sebelumnya, Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengimbau lembaga pembiayaan tidak menggunakan jasa penagih utang. "Untuk pemberian kredit kepada sektor informal, sementara jangan pakai debt collector," kata dia dalam video conference, Rabu (4/1).
Restrukturisasi (keringanan) kredit tersebut beragam bentuknya, salah satunya berupa perpanjangan waktu hingga maksimal satu tahun. Perpanjangan tersebut juga beragam durasinya, tergantung kesepakatan antara debitur dengan bank atau leasing.
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
(Baca: Ada PP, Keppres, & Perppu untuk Atasi Corona, Bagaimana Pengaturannya?)