Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 5 perusahaan yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/1/2020, 12.12 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham lima emiten atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelima saham yang disuspensi ini memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Suspensi perdagangan kelima saham ini berlaku di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun pasar tunai/negosiasi mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis (23/1). OJK meminta suspensi terhadap lima tersebut melalui surat bernomor SR-11/PM.21/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

Lima saham yang disuspensi yaitu PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), serta PT SMR Utama Tbk (SMRU).

Adapun saham Inti Agri saat ini dikuasai Asabri sejak 14 Desember 2017. Saat ini Asabri menguasai saham emiten yang bergerak di bisnis penangkaran ikan hias ini sebesar 11,58%. Sebelum disuspensi harga saham ini telah berada pada level terendah Rp 50 per saham alias saham gocap sejak 7 Agustus 2019.

(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Milik Tersangka Jiwasraya)

Saham Eureka Prima Jakarta sebenarnya sudah disuspensi perdagangannya sejak 2 Mei 2019 di seluruh pasar. Saat ini harga saham ini tertahan di level Rp 114 per lembar. Meski saat ini Jiwasraya dan Asabri tidak memiliki saham di emiten yang bergerak di sektor konstruksi dan real estat ini, namun kedua perusahaan itu pernah memegang sahamnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 untuk Asabri, ditemukan kesamaan saham yang dipakai oleh Jiwasraya untuk melakukan praktik window dressing. Kenaikan dan penurunan harga yang relatif singkat itu, menurut BPK, merupakan indikasi permainan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Kemudian saham Hanson International sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020. Harga saham perusahaan yang dikuasai Asabri sebesar 5,4% dan Benny Tjokrosaputro sebesar 4,25% ini sudah berada di level terendah Rp 50 per saham sejak 19 November 2020.

Seperti diketahui, Benny Tjokro merupakan Direktur Utama Hanson. Saat ini dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya.

(Baca: Investasi Saham Asabri & Jiwasraya Mirip, Mahfud MD: Simpulkan Sendiri)

Kemudian saham Trada Alam Minera yang sebelum disuspensi, harganya telah terjebak pada level Rp 50 per saham sejak 18 Desember 2019. Asabri diketahui menguasai saham ini sebesar 5,04% dan masih terkait dengan kasus Jiwasraya. Saat ini Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Kejagung.

Kemudian saham SMR Utama juga termasuk saham gocap sejak 20 Agustus 2020 sebelum disuspensi perdagangannya oleh BEI. SMRU merupakan anak usaha TRAM yang menguasai 52,3% saham perusahaan. Sedangkan Asabri saat ini memegang saham ini sebesar 6,61%.

BEI menjelaskan bahwa suspensi ini akan berlaku  hingga ada pengumuman dari pihak Bursa lebih lanjut. Pembukaan suspensi saham-saham ini hanya dapat dipertimbangkan bila masing-masing emiten telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan OJK telah mengizinkan kelima saham ini ditransaksikan kembali.

(Baca: BEI Akan Beri Sanksi Anggota Bursa yang Terlibat Kasus Jiwasraya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin