Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi
Posisi Benny Tjokrosaputro, pemilik perusahaan properti Hanson International, tengah terpojok. Akhir tahun lalu, Hanson mengumumkan gagal bayar pinjaman individu. Belakangan, koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga dilaporkan mengalami gagal bayar atas simpanan anggotanya.
Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas berpendapat Hanson tak memiliki banyak opsi untuk melunasi utangnya. Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah menjual aset. Sebab, Hanson akan sulit mendapatkan pendanaan dari investor atau pinjaman perbankan dalam kondisi saat ini.
"Satu-satunya jual aset, karena kalau cari pendanaan lewat pinjaman atau cari investor pastinya sulit," kata Sukarno kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
(Baca: Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya)
Bila mengacu pada laporan keuangan Hanson per akhir Sepember 2019, perusahaan tercatat masih memiliki aset sebesar Rp 12,9 triliun. Meskipun, jumlah aset lancar tercatat minim jika dibandingkan dengan kewajiban jangka pendeknya. Aset lancar tercatat Rp 1,19 triliun, sedangkan aset tidak lancar seperti properti, tanah, uang jaminan Rp 11,7 triliun.
Sejauh ini, Hanson menawarkan pelunasan pinjaman individu dengan produk properti grup (asset settlement). Namun, sebagian kreditur menolak jalur pelunasan tersebut, sehingga pelunasan masih menggantung. Hal ini diketahui dari penjelasan perusahaan di situs Bursa Efek Indonesia.
(Baca: Hanson Gagal Bayar, Kewajiban Jangka Pendek Tembus Rp 3,6 Triliun)
Neraca Keuangan | Nominal |
Total Aset | Rp 12,9 triliun |
Aset Lancar | Rp 1,19 triliun |
Aset Tidak Lancar | Rp 11,7 triliun |
Total Liabilitas | Rp 4,4 triliun |
Liabilitas Jangka Pendek | Rp 3,6 triliun |
Liabilitas Jangka Panjang | Rp 814,7 miliar |
Total Ekuitas | Rp 8,5 Triliun |
Sumber: Laporan Keuangan Hanson per 30 September 2019
Perusahaan menjelaskan, aset atau rumah yang diserahkan dengan opsi asset settlement berlokasi di dalam komplek Citra Maja Raya dan diberi nama New Maja Raya. "Penolakan dari sebagian pemilik dana dikarenakan mereka membandingkan rumah di New Maja Raya yang ditawarkan perseroan dengan rumah sederhana di Citra Maja Raya," demikian tertulis.
Pemilik dana menganggap perusahaan mengambil keuntungan lebih lantaran rumah di New Maja Raya yang ditawarkan sebagai pengganti utang dihargai jauh di atas Citra Maja Raya. Namun, perusahaan beralasan, perbedaan harga lantaran New Maja Raya merupakan perumahan kelas menengah, sehingga bangunannya memiliki kualitas berbeda dengan Citra Maja Raya.
(Baca: Kerja Sama dengan Hanson, Ini Tanggapan Ciputra Grup Terkait Bisnisnya)
Adapun per akhir Oktober 2019, Hanson tercatat memiliki pinjaman individu Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur. Pinjaman individu ini sendiri bermasalah lantaran penghimpunannya tanpa izin hingga berujung disetop Otoritas Jasa Keuangan.
Di tengah masalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga mengalami gagal bayar simpanan berjangka anggota. Hal ini diketahui Kementerian dari laporan tiga orang anggota koperasi yang memiliki simpanan ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.
"Mereka mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian," kata Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno seperti dikutip Tempo.co, Jumat pekan lalu.
(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)
Berdasarkan penjelasan Suparno, pihak koperasi juga menawarkan opsi asset settlement dan restrukturisasi untuk penyelesaian simpanan tersebut, namun ditolak. Dari hasil pemanggilan terhadap pihak koperasi, akan ada penggantian dana anggota secara bertahap dan kegiatan simpan pinjam dihentikan sementara sampai kasus selesai. Operasional koperasi itu sendiri disebut bermasalah lantaran tak sesuai izin.