IHSG Anjlok 5% ke Level 3.000, Perdagangan Saham Disetop 30 Menit

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi. IHSG pada perdagangan sore ini sempat turun 5% ke level 3.985.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
23/3/2020, 15.25 WIB

Perdagangan di pasar saham pada awal pekan ini, Senin (23/3) kembali diwarnai penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit sejak pukul 14.52 WIB. IHSG turun 5% ke level 3.985, seiring kekhawatiran pandemi corona.

Saat dibekukan, total volume yang ditransaksikan sudah mencapai 3,75 miliar unit saham dengan nilai transaksi Rp 3,88 triliun. Sebanyak 327 saham turun dan hanya 69 saham yang menguat. Investor asing tercatat jual bersih di pasar reguler mencapai Rp 101,05 miliar, tetapi hanya sebesar Rp 4,51 miliar di seluruh pasar.

Penurunan harga saham, antara lain dialami PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk atau INTP sebesar 6,97% menjadi Rp 775 per saham. Lalu harga saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk atau ICBP turun 6,96% menjadi Rp 8.350 per saham, begitu pula dengan induknya PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 6,96% menjadi Rp 5.350 per saham.

Harga saham BUMN pun tercatat anjlok. Harga saham PT Aneka Tambang Tbk atau ANTM turun 6,95% menjadi Rp 348 per saham, PT Bank Mandiri Tbk atau BMRI turun 6,95% menjadi Rp 4.150, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau TLKM turun 6,94% menjadi Rp 2.68o.

(Baca: Corona Hantam Sektor Konsumer & Aneka Industri, IHSG Sesi I Turun 3,8%)

Dibekukannya pasar saham ini menjadi yang kelima kalinya dalam beberapa pekan terakhir sejak Bursa Efek Indonesia menerapkan peraturan baru trading halt jika IHSG turun 5%. Trading halt pertama kali sepanjang sejarah pasar modal Indonesia terjadi pada perdagangan Kamis (12/3) pada pukul 15.33 WIB.

Kemudian, pembekuan perdagangan terjadi kedua kalinya pada Jumat (13/3) ketika bursa saham baru berjalan selama 15 menit. Lalu, bursa membekukan perdagangan pada Selasa (17/3) tepat pukul 15.02 WIB setelah IHSG turun hingga 5%. Terakhir, perdagangan dihentikan pada Kamis (19/3) tepat pukul 09.37 WIB.

Sebelumnya BEI hanya mengatur trading halt jika IHSG turun 10% dan 15% seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.

(Baca: Asing Kabur Akibat Corona, Kurs Jual Dolar AS di Bank Tembus Rp 17.000)

Jika setelah dihentikan sementara namun IHSG masih terus turun hingga lebih dari 15%, maka diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, BEI menambah peraturan baru terkait trading halt jika IHSG turun hingga 5%. Sehingga terdapat tiga kondisi yang menyebabkan bursa menghentikan sementara perdagangan saham di pasar modal.

Reporter: Ihya Ulum Aldin