Jalankan Aturan, Gojek Berlakukan Tarif Baru Ojek Online di 41 Kota

Gojek
Ilustrasi, Gojek berkomitmen menyesuaikan tarif ojek online dengan aturan Kementerian Perhubungan.
3/7/2019, 14.40 WIB

Perusahaan penyedia layanan on-demand  Gojek mengaku sudah menerapkan tarif ojek online terbaru di 41 kota yang mewakili tiga zona. Hal itu dilakukan dalam rangka mematuhi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif.

Tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Chief Of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Kemenhub mengirim surat edaran berisi imbauan untuk menyesuaikan tarif ojek online dengan aturan tersebut. “Kami mematuhi aturan pemerintah untuk menerapkan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur dalam Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (3/7).

(Baca: Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus)

Dia menegaskan, perusahaannya memiliki misi yang sama dengan pemerintah, yakni memastikan pendapatan mitra pengemudi berkesinambungan. “Ini untuk mendukung iklim industri berbagi tumpangan (ride-hailing) yang sehat,” kata dia.

Kebijakan terkait tarif ojek online ini berlaku di 20 kota yang mewakili tiga zona wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Antusias Belajar Keuangan dan Investasi Obligasi)

Awalnya, Kementerian ingin menerapkan aturan tarif ojek online tersebut secara nasional pada pertengahan Juni lalu. Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, pihaknya ingin memberlakukan kebijakan itu secara bertahap.

Karena itu, aturan ini baru akan diberlakukan secara nasional pada Agustus nanti. “Kalau bertahap akan memudahkan dalam melakukan pengawasan. Kami juga tahu bagaimana respons aplikator. Semoga Agustus bisa langsung (diterapkan secara nasional),” katanya kepada Katadata.co.id, kemarin.

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Reporter: Cindy Mutia Annur