BitCar Tawarkan Skema Bagi Hasil Lebih Rendah dari Gojek dan Grab

Google Play Store
Ilustrasi, aplikasi BitCar di Google Play Store. BitCar menawarkan layanan berbagi tumpangan dengan kendaraan roda empat.
Penulis: Desy Setyowati
31/7/2019, 16.42 WIB

Satu lagi pemain di industri berbagi tumpangan (ride-hailing), BitCar hadir untuk bersaing dengan Gojek dan Grab. Startup anyar itu menawarkan persentase bagi hasil yang lebih rendah dibanding kedua decacorn.

BitCar mengambil 15% dari nilai transaksi yang diperoleh mitra pengemudinya. Sepengetahuan Chief Operational Officer (COO) BitCar Christiansen FW Wagey, Gojek dan Grab menerapkan 20% dari uang yang dibayarkan penumpang kepada mitra.

Skema bagi hasil itu pun diterapkan bertahap oleh BitCar. “Agustus 0%,  September 10%. Oktober dan seterusnya 15%,” kata Christiansen kepada Katadata.co.id, Rabu (31/7).

BitCar memang baru berdiri pada awal tahun ini dan sudah menggaet 1.000 mitra pengemudi. Startup tersebut menyediakan layanan transportasi dengan kendaraan roda empat. Awal tahun depan, BitCar baru akan menghadirkan jasa pengangkutan orang menggunakan kendaraan roda dua.

(Baca: Saingi Gojek dan Grab, FastGo Asal Vietnam Masuk Indonesia Akhir 2019)

Aplikasi BitCar sudah diunduh lebih dari 10 ribu kali di Google Play Store. Namun, layanannya baru tersedia di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Hingga akhir tahun, kami target menggaet 10 ribu mitra pengemudi dan menjangkau enam provinsi,” katanya. Dalam waktu dekat, BitCar bakal hadir di Medan dan Surabaya.

Dari sisi tarif, Christiansen menegaskan bahwa perusahaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Di wilayah I yakni Sumatera, Jawa dan Bali, tarifnya Rp 3.500-Rp 6.000 per kilometer. Di wilayah II yang mencakup Nusa Tenggara dan Kalimantan ditetapkan Rp 3.700-Rp 6.500 per kilometer.

Begitu pun dengan layanan berbagi tumpangan kendaraan roda dua, ia memastikan bakal mengikuti kebijakan regulator. Tarif ojek online itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(Baca: Gojek Siap Hadapi Pesaing Taksi Online Baru dari Vietnam, FastGo)

Regulasi itu menetapkan tarif ojek online dalam tiga bagian. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek yang berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer. Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.

Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer. “Tarif kami sesuaikan dengan regulasi Kementerian Perhubungan,” kata dia.

Christiansen mengklaim bahwa besaran tarif yang ditetapkan oleh perusahaannya adil bagi mitra maupun konsumen. “Kami mengusung konsep Fun Driving, bagaimana tarif yang pantas dan menguntungkan semua pihak sehingga penumpang senang,” katanya.

(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)

Selain BitCar, ada dua pemain baru di industri berbagi tumpangan yakni Bonceng dan Anterin.id. Namun, kedua startup ini fokus menyediakan layanan pengantaran orang dengan kendaraan roda dua atau ojek online.

Perusahaan sejenis asal Vietnam, FastGo juga berencana masuk ke pasar Indonesia pada akhir tahun ini. Startup itu menawarkan tarifnya bersifat tetap. Berbeda dengan Gojek dan Grab yang mengadopsi tarif dinamis atau bisa naik turun sesuai permintaan pada waktu tertentu.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pemain Baru Masih Sulit Saingi Gojek dan Grab)

Reporter: Desy Setyowati