Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta maaf kepada Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pendamping Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Sebab, kementerian mengakui keliru memberikan cap disinformasi atas unggahan Veronica di Twitter.
Kementerian memberikan stempel disinformasi atas cuitan Veronica terkait dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemberian cap itu keliru.
Ia menjelaskan, tim verifikasi hoaks lengah dalam memeriksa fakta saat itu. “Atas permintaan dari Pak Menteri (Rudiantara), kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada beliau (Veronica) dan kami juga sampaikan situasinya seperti apa (yang telah terjadi)," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8).
(Baca: Kominfo Blokir Akses Internet di Papua dan Papua Barat)
Dia mengaku kementeriannya telah berupaya menyampaikan permohonan maaf kepada Veronica atas kekeliruan tersebut melalui pesan langsung (direct message) di Twitter. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pengacara itu.
Pria yang akrab disapa Nando itu menegaskan bahwa kementeriannya bakal lebih teliti dalam memberikan stempel hoaks atau disinformasi. Bahkan, menurutnya, Menteri Kominfo Rudiantara akan memberikan pelatihan tambahan untuk mendorong akurasi timnya. "Itu permintaan Pak Menteri," katanya.
Selama ini, timnya melakukan verifikasi hingga empat kali sebelum merilis stempel hoaks ataupun disinformasi ke publik. "Sekarang kami diminta untuk terus mengecek ulang (unggahan disinformasi)," kata dia.
(Baca: Google dan Kominfo Berbagi Kiat Menjaga Keamanan Data di Internet)
Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa Veronica tidak menyebut adanya 'penculikan' terhadap dua orang pengantar makanan di Asrama Papua, Surabaya. Sepengetahuannya, kata yang digunakan adalah 'penangkapan'.
"Jika merujuk pada rilis yang dibuat oleh Kominfo yang menyertakan gambar layar tangkap (screen capture) unggahan Veronica yang dituduh menyebarkan hoaks karena dianggap menyebarkan informasi penculikan, hal tersebut secara jelas merupakan bentuk kekeliruan,” katanya dalam siaran pers.
Sebab, menurutnya kedua kata itu mengandung definisi yang berbeda. Penangkapan merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan, penculikan merupakan tindakan kejahatan.
(Baca: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Perlambat Akses Internet di Papua)