Jumlah kasus virus corona di Indonesia bertambah menjadi 227 orang. Hoaks terkait pandemi itu pun naik menjadi 250 konten hingga pagi tadi (18/3). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji bakal meluncurkan chatbot untuk menangkal hoaks pada pekan ini.
Pada awalnya, kementerian berencana merilis chatbot penangkal hoaks di WhatsApp hari ini. “Sedang kami kembangkan. Minggu ini akan kami luncurkan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/3).
Chatbot tersebut akan memasok informasi akurat soal pandemi corona. Chatbot merupakan program komputer yang dirancang untuk menyimulasikan percakapan intelektual dengan satu atau banyak orang, baik melalui teks maupun audio.
(Baca: Kominfo Bakal Luncurkan Chatbot untuk Tangkal Hoaks Virus Corona Besok)
Sebenarnya Kominfo sudah bekerja sama dengan startup Prosa untuk meluncurkan chatbot anti-hoaks di Telegram pada pertengahan tahun lalu. Kini, kementerian mengembangkan teknologi serupa untuk diterapkan di WhatsApp.
Apalagi hoaks terkait virus corona terus bertambah seiring meningkatnya jumlah kasus di Indonesia. Hoaks yang baru saja diblokir Kominfo yakni mengenai Ahok positif virus corona.
Lalu, muncul kabar bohong berjudul ‘Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan karantina Parsial’ dan ‘PGC Evakuasi Pasien Covid-19’. Ada juga hoaks bertajuk ‘Seorang Pramugari Lion Air Positif Korona dan Dirawat di RS An Nisa Tangerang’.
Semuel mengatakan, enam hoaks sudah ditangani kepolisian. "Kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mencari (penyebar hoaks)," kata dia.
(Baca: Kominfo Gandeng Startup Prosa, Kembangkan Layanan Chatbot Anti Hoaks)
Sebelumnya, Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, biasa disapa Nando mengatakan, chatbot akan mendapat informasi dari berbagai sumber resmi terkait covid-19. "Rencana diluncurkan Rabu (18/3). Chatbot akan mendistribusikan informasi valid dan resmi terkait penanganan covid-19," kata dia.
Selain chatbot, kementerian bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Indonesia.
Pelaku yang membuat atau menyebarkan hoaks akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.
(Baca: Aplikasi Kesehatan Good Doctor dan Halodoc Buat Program Atasi Corona)