Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI, Bagaimana di Negara Lain?

ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran.
Penulis: Pingit Aria
21/4/2020, 12.13 WIB

Pemerintah resmi memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu, 18 April 2020. Sejak itu, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal tidak akan terhubung ke jaringan seluler.

Bagaimanapun, perangkat yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar alias ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak.

Pembatasan gawai ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sejumlah negara telah memberlakukan regulasi serupa. Berikut beberapa di antaranya:

Sri Lanka

Komisi Pengaturan Telekomunikasi Sri Lanka menerapkan National Equipment Identify Register (NEIR) yang menghubungkan semua database IMEI dan/atau core network operator seluler. Basis data yang terpusat ini memungkinkan seluruh operator jaringan untuk mengidentifikasi IMEI telepon seluler yang masuk daftar hitam dan memblokirnya.

Sistem ini dibuat dengan tujuan membatasi pasar telepon seluler palsu, mengurangi pencurian telepon seluler dan melindungi kepentingan konsumen.

(Baca: Video: Imei Resmi Berlaku, Ponsel Ilegal Tutup Buku?)

Mesir

Pada  2010, Otoritas Pengaturan Telekomunikasi Nasional Mesir membangun Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk membatasi terminal pada gawai yang  memiliki IMEI illegal, palsu, dan kembar.

Hasilnya, CEIR mengidentifikasi 3.5 juta terminal dengan nomor IMEI illegal / tidak sesuai dengan yang dikeluarkan GSMA (contohnya 13579024681122), 250 ribu terminal dengan nomor IMEI kembar, 500 ribu terminal dengan nomor IMEI palsu, 350 ribu terminal dengan semua digit 0 dan 100 ribu terminal tanpa nomor IMEI. Temuan ini membuktikan bahwa gawai dengan IMEI ilegal marak dijual di Mesir saat itu. 

Azerbaijan

Azerbaijan merupakan sebuah negara  di persimpangan Eropa dan Asia Barat Daya. Negara ini berbatasan dengan Rusia, Iran dan Turki. Iran telah menjalankan sistem registrasi perangkat bergerak berdasarkan database nomor IMEI, sejak Mei 2013.

Di sana, semua perangkat bergerak impor harus diregistrasi dalam waktu 30 hari. Dengan langkah tersebut pemerintah Azerbaijan telah mencatat identitas lebih dari 13 juta  perangkat seluler hingga saat ini. 

Selain bertujuan untuk mencegah penggunaan telepon yang diimpor secara ilegal, regulasi ini juga dibuat untuk melindungi pengguna dari risiko kehilangan dan pencurian telepon.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir)

Kolombia

Pada 2011 Kementerian Teknologi Komunikasi dan Informasi  Kolombia menerbitkan aturan yang bertujuan untuk mengendalikan pemasaran dan penjualan perangkat terminal baru maupun bekas.

Peraturan tersebut berhasil membangun dua jenis database terpusat. Pertama, database register nomor IMEI perangkat terminal yang dilaporkan dicuri atau hilang. Kedua, database dengan sebuah register rekaman nomor IMEI untuk perangkat terminal yang diimpor secara legal atau dibuat di dalam negeri dengan nomor identifikasi pemiliknya.

Uganda

Komisi Komunikasi Uganda (UCC) melaksanakan program yang bertujuan menghilangkan secara  bertahap telepon seluler palsu dari peredaran sejak beberapa tahun lalu. Sebab, sebuah studi menunjukkan bahwa sekitar 30% dari 17 juta telepon seluler yang beredar di Uganda diimpor secara ilegal dari Tiongkok.

Pemerintah Uganda gagal menyerap pajak sekitar USh 15 miliar atau sekitar Rp 3,6 miliar dari para dealer telepon seluler dengan nomor IMEI tidak benar atau palsu.

(Baca: Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Lindungi Data Pribadi Konsumen)

Cara Cek IMEI

Untuk mengecek legalitas ponsel, pengguna dapat melakukan beberapa cara berikut:

  1. Cek nomor IMEI ponsel dengan menekan tombol panggilan melalui *#06#. Selanjutnya, akan muncul 15 digit angka, itulah nomor IMEI ponsel.
  2. Masuk ke situs kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsel pengguna terdaftar atau tidak. Masukkan 15 digit angka tadi kemudian tekan  tombol ‘simpan’.
  3. Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai perusahaan yang mendistribusikan, merek, dan tipe ponsel.
  4. Apabila tidak terdaftar maka akan muncul pernyataan bahwa ponsel tidak terdaftar di database Kemenperin.