Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menemukan 554 hoaks terkait virus corona pada Sabtu (18/4). Seluruh berita bohong tersebut tersebar di 1.209 platform digital.
Mayoritas berita bohong memang disalurkan melalui media sosial. "Hingga hari ini, ada 554 isu hoaks terkait virus corona yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube," kata Menteri Kominfo Johnny Plate dalam konferensi video di Jakarta, Sabtu (18/4).
Isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak 834 kasus, Instagram 10 kasus, Twitter 350 kasus, dan Youtube enam kasus. Sebanyak 1.209 saluran digital tersebut telah diajukan ke aparat penegak hukum. Adapun sebanyak 893 kasus telah ditindaklanjuti atau diblokir, sedangkan 316 kasus masih dalam proses.
Johnny meminta platform digital bisa lebih aktif memproses pemblokiran unggahan yang mengandung hoaks. "Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan undang terkait lainnya untuk mengingatkan bahwa kami akan gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital," ujarnya.
(Baca: Temukan 40 Juta Hoaks Corona Bulan Lalu, Facebook Peringatkan Pengguna)
Dirinya pun mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil meringkus 89 tersangka kasus hoaks. Sebanyak 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka sedang diproses hukum.
Ia menegaskan, tindakan penyebaran hoaks melalui ponsel pintar merupakan tindakan pelanggaran hukum. Penyebar hoaks berpotensi dikenakan pasal pidana dengan hukuman lima sampai enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu berharap masyarakat bisa membatasi diri dan menggunakan semua ruang digital dengan bijaksana. "Kecerdasan kita menggunakan seluruh fasilitas yang diberikan bangsa ini dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Nasional Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan gugus tugas penanganan virus corona akan terus menegakan hukum terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. "Baik melalui informasi atau pelanggaran kesepakatan dengan PSBB," ujar Yuri.
Oleh karena itu, ia meminta aparat pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat. Tujuannya agar penegakkan hukum bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
(Baca: Beredar Dokumen Analisis Dampak Corona ke Perbankan, OJK: Itu Hoaks)