1.169 Lembaga dan Korporasi Manfaatkan Data Kepedudukan Kemendagri

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pelajar tingkat SMA yang berusia 17 tahun melakukan perekaman data e-KTP di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/3). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman data hingga pertengahan 2017 dengan target 183 juta jiwa penduduk Indonesia termasuk yang telah berusia 17 tahun (pemula) sudah mempunyai e-KTP.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
15/1/2019, 19.01 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, 1.169 lembaga dan korporasi sudah memanfaatkan data kependudukan. Perusahaan di bidang digital, termasuk di bidang financial technology (fintech) pun mulai bekerja sama dengan Kemendagri sejak 2017.

"Sudah ada 1.169 lembaga pemerintah dan yang bukan pemerintah memanfaatkan data kependudukan Kemendagri," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (15/1).

Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, pada awal tahun ini saja, setidaknya ada 14 lembaga dan korporasi yang bekerja sama. Salah satu di antaranya di bidang fintech pembayaran yakni PT Nusa Satu Inti Artha atau DOKU.

"Kami berada di jalur yang seharusnya menganut one data policy, satu data kependudukan, data yang diikuti hanya yang ada di Dukcapil," kata Zudan.

(Baca: Bertemu Asosiasi E-Commerce Bahas Pajak, Kemenkeu Sepakati Lima Poin)

Selain fintech, ia membuka peluang kerja sama dengan perusahaan teknologi lainnya seperti e-commerce. Apalagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan pajak dari transaksi digital. Yang mana, menurut Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA),  butuh koneksi dengan data Dukcapil dalam proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kami tunggu kalau mau kerja sama," ujar dia. Ia menambahkan, "Kami selesaikan kalau ada kendala. Sejauh ini Tokopedia yang sudah rapat dengan kami."

Menurut dia, kerja sama ini berpeluang meningkatkan kualitas layanan publik baik perbankan, asuransi, fintech, maupun e-commerce. Sebab, data konsumen akan langsung terhubung dengan data Dukcapil. Harapannya, kerja sama ini bisa meminimalisasi tindak kejahatan dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini, Indonesia memiliki 265,2 juta penduduk yang 192,7 juta di antaranya sudah wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 187 juta atau sekitar 97,21% sudah melakukan perekaman data biometrik untuk KTP elektronik (e-KTP). 

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Hari ini, 12 perusahaan menandatangani kerja sama akses data kependudukan. Di antaranya ada PT Avrist Assurance; PT Mizuho Balimor Finance; PT Pasaraya Life Insurance; PT JTrust Olympindo Multi Finance; PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk; PT Bhinneka Life Indonesia; Suzuki Finance Indonesia; Bank Woori Saudara; Bank Index Selindo; PT China Life Insurance Indonesia; dan, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. Selain itu, ada juga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Direktur Suzuki Finance Indonesia Hendry Y Setiabudi menambahkan, pemanfaatan data Dukcapil akan mempermudah proses verifikasi nasabah. Hal ini juga menjadi bagian dari pengendalian risiko. Bagi nasabah, kerja sama ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen.

"Kerja sama ini penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan bisnis pembiayaan yang sehat dan transparan, terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati