Pembatasan Dicabut, Akses Media Sosial Kembali Normal

PXHERE.COM
Ilustrasi WhatsApp
Penulis: Safrezi Fitra
25/5/2019, 15.22 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencabut kebijakan pembatasan media sosial dan pesan pada siang pukul 13.00 WIB, hari ini. Pencabutan tersebut seiring dengan telah kondusifnya stabilitas di Ibu Kota yang sebelumnya sempat terjadi kerusuhan.

Pencabutan pembatasan ini diumumkan melalui akun twitter resmi Kementerian kominfo. "Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif,” tulis akun @Kemkominfo, Sabtu (25/5).

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang sudah kondusif. Dia pun mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan mempergunakannya untuk kegiatan yang positif.

(Baca: Akses Whatsapp Dibatasi untuk Cegah Peredaran Hoaks Kerusuhan)

 "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5).

Kementerian Kominfo  mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau konten media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta melalui situs aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Saat pemberlakuaan pembatasan akses media sosial, banyak warganet yang mencari cara dengan menggunakan aplikasi virtual private network (VPN). Masalahnya, aplikasi ini cukup berbahaya bagi keamanan data. Kementerian Kominfo pun mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

(Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari PemakaianVPN)

Pemerintah memberlakukan pembatasan akses media sosial sejak 22 Mei, setelah terjadinya kerusuhan di sejumlah titik Ibu Kota, sehari sebelumnya. Kebijakan pembatasan ini dilakukan  Pembatasan dilakukan untuk menghindari provokasi dan informasi bohong (hoaks) melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Pemerintah melakukan pembatasan terhadap berbagai fitur berbagi foto dan video di media sosial dan aplikasi percakapan sosial (social messenger). Pembatasan fitur tersebut akan dilakukan di platform Facebook, Instagram, Twitter, dan Whatsapp. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menambahkan, fitur foto dan video dibatasi karena menjadi modus paling umum penyebaran hoaks.

(Baca: Facebook Jelaskan Pembatasan Media Sosial Imbas Kerusuhan 22 Mei)

"Kami adakan pembatasan akses fitur tertentu di media sosial untuk tidak diaktifkan untuk menjaga hal-hal negatif yang terus disebarkan kepada masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (22/5).

 Rudiantara menjelaskan, hoaks berupa foto dan video itu awalnya diunggah di media sosial. Kemudian, hoaks tersebut diviralkan ke aplikasi percakapan sosial atau Whatsapp. "Kami tahu viralnya itu bukan di media sosial, viralnya di messaging system, di Whatsapp, grup Whatsapp dan sebagainya," ujarnya.

 Ada pun, Rudiantara menyebut fitur foto dan video dibatasi karena hoaks dalam bentuk tersebut memberi efek psikologis lebih kuat kepada masyarakat. Rudiantara mengatakan, hoaks dalam bentuk foto dan video secara langsung membuat masyarakat emosional. "Tanpa kita memberi teks, tanpa kita menyampaikan apapun, kalau video dan foto itu bisa langsung kepada emosi," kata Rudiantara.

(Baca: Kritik Pembatasan Akses Media Sosial, SAFEnet Serukan Tujuh Tuntutan)