Berpotensi  Salah Gunakan Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Menteri Kominfo Rudiantara. Kominfo berencana mengatur layanan VPN, terutama yang gratis.
12/6/2019, 15.05 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengkaji aturan terkait layanan jaringan pribadi virtual alias virtual private network (VPN). Rencananya, Kementerian Kominfo mewajibkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mengajukan izin jika ingin menyediakan VPN di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat. Menurut dia, layanan VPN gratis berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Sebab, pada dasarnya, layanan VPN bersifat tertutup karena semua data yang diakses atau dikirim akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider. Merujuk pada hakikat tersebut, ia meragukan keamanan data pengguna yang menggunakan VPN gratis. “VPN harusnya melindungi data pengguna. Kami akan mengkaji regulasi layanan VPN, agar harus berizin,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6).

(Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari Pemakaian VPN)

Kementerian Kominfo memang sudah mengatur operasional ISP, termasuk layanan VPN di Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan layanan VPN yang disediakan oleh provider asing secara gratis. Contohnya, ketika kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu, banyak yang menggunakan VPN gratis milik asing.

Karena itu, Kementerian Kominfo mengkaji kebijakan terkait layanan VPN secara menyeluruh. “Itu (layanan VPN asing) sudah harus ada regulasinya. Kalau dia tidak terdaftar,  apakah akan dihapus (take-down) dari aplikasi?," kata dia.

Ketiadaan regulasi khusus VPN, menurut Semuel, membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran. Menurutnya, diskresi saja tak cukup untuk memblokir layanan VPN, tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Saat ini, kebijakan yang mengatur layanan VPN ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Kominfo Rudiantara. “Kami siapkan dahulu kajiannya (aturan VPN),” ujarnya.

(Baca: Rudiantara Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan VPN Gratis)

Sembari menunggu aturan dikaji, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan VPN terutama yang gratis. Sebab, ada potensi data pengguna disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan seperti perbankan, aset digital, dan lainnya.

Adapun Kementerian Kominfo membatasi akses media sosial dan aplikasi percakapan selama kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait kerusuhan tersebut. Namun, sebagian masyarakat menggunakan VPN gratis agar tetap bisa mengakses seluruh layanan media sosial dan aplikasi percakapan.

(Baca: Peneliti Siber: Pembatasan Media Sosial Efektif Cegah Penyebaran Hoaks)

Reporter: Cindy Mutia Annur