Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan sidang kasus dugaan praktik bisnis tak sehat oleh Grab digelar akhir Agustus atau awal September. Persoalan ini melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab. "Tim Majelis Komisi masih menangani empat perkara berbarengan. Mereka menunggu keempatnya selesai. Tidak lama lagi," kata Direktur Penindakan dan Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di Tamani Kafe, Jakarta, Senin (19/8).
Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia diduga memperlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Berdasarkan kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI.
(Baca: KPPU Segera Sidangkan Kasus Grab dengan Perusahaan Mitra)
Bila terbukti bersalah, Grab dapat dikenakan denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 25 miliar. Namun, hal ini akan bergantung pada keputusan Majelis Komisi. Gopprera mengatakan, jadwal sidang segera diumumkan melalui laman KPPU.
Sebelumnya, KPPU telah mendapatkan dua alat bukti dalam penyelidikan kasus yang menjerat Grab dan TPI. Pengusutan ini didasari oleh inisiatif KPPU. “Untuk Grab dan TPI, kami sudah setuju untuk pemeriksaan pendahuluan di persidangan,” kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih beberapa waktu lalu (24/6).
Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf sempat menyampaikan, kasus dugaan diskriminasi oleh Grab menghapus hakikat munculnya bisnis transportasi berbasis online. Padahal, prinsip awal bisnis ini adalah berbagi tumpangan (ride hailing).
(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)
Namun, Grab menyarankan agar mitra pengemudi individunya beroperasi di bawah naungan badan hukum seperti koperasi atau korporasi. Akan tetapi, aturan terkait hal itu tak kunjung terbit.
Alasannya, kebijakan itu dinilai diskriminatif kepada pengemudi perorangan.“Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi berbasis online ini,” kata Syarkawi.
Selain itu, KPPU mengkaji penerapan tarif di industri berbagi tumpangan ini, baik Grab maupun Gojek. KPPU khawatir, subsidi dan perang tarif oleh aplikator menimbulkan predatory pricing.
Predatory pricing merupakan strategi untuk menyingkirkan pesaing, dengan menetapkan harga produk yang sangat rendah. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, instansinya bertugas mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(Baca: KPPU Belum Temukan Pelanggaran dalam Perang Harga Gojek dan Grab)