KPPU Curigai Monopoli Pembayaran Parkir di 150 Properti

OVO
OVO salah satu yang diperiksa KPPU terkait dugaan monopoli pembayaran digital di tempat parkir properti Lippo Group. KPPU mencurigai 150 properti di Indonesia memonopoli sistem pembayaran parkir.
Editor: Ameidyo Daud
29/8/2019, 09.26 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya monopoli pembayaran digital tempat parkir di 150 properti di seluruh Indonesia. Meski demikian, tak seluruh properti ini terkait dengan aplikasi pembayaran digital OVO.

Anggota KPPU Chandra Setiawan mengatakan pihaknya enggan terburu-buru menuding pemilik mal atau gedung di balik dugaan monopoli. Apalagi biasanya penetapan sistem pembayaran tempat parkir dilakukan oleh pengelola properti. 

 “Masih belum tuntas (penelitian), perlu waktu,” kata Chandra saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8).

(Baca: KPPU Selidiki 19 Gedung Grup Lippo Terkait Dugaan Monopoli OVO)

Dia menjelaskan, KPPU memeriksa ada tidaknya satu platform digital yang memonopoli sistem pembayaran di tempat parkir. Selain itu faktor lain terkait hilangnya persaingan usaha di pembayaran parkir juga diteliti oleh KPPU.

“Apakah mereka membolehkan yang lain masuk,” kata Chandra.

Salah satu yang dipantau KPPU terkait dugaan monopoli adalah OVO di properti milik Lippo Group. Namun Chandra mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dulu sebelum memutuskan sesuatu.

“Yang dimintai keterangan belum semuanya datang,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan instansinya akan menyelidiki 19 gedung milik Grup Lippo terkait dugaan monopoli yang dilakukan oleh OVO. Adapun kasus ini masih dalam tahap penelitian dan sampai saat ini mereka belum mendapatkan laporan dari instansi lainnya terkait dugaan kasus tersebut.

(Baca: KPPU Akan Panggil OVO Terkait Dugaan Monopoli di Mal Grup Lippo)

Guntur mengatakan, pembahasan kasus dugaan monopoli itu tidak harus berdasarkan adanya laporan. Bahkan menurutnya, kasus itu merupakan inisiatif dari instansinya karena KPPU melihat adanya keresahan dari publik selaku konsumen.  

"Jadi kami belum bisa pastikan sudah bisa dilanjutkan atau tidak (kasus ini) karena kami harus memanggil lagi (OVO)," ujar Guntur beberapa hari lalu.

Guntur mengatakan, instansinya sudah memanggil OVO terkait dugaan kasus monopoli itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci bagaimana hasil pemanggilan tersebut. Selain itu, KPPU juga telah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) yang merupakan mitra OVO.

Reporter: Cindy Mutia Annur