XL Axiata Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini, Telkomsel Besok

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi, kebijakan validasi IMEI ponsel akan diterapkan pada April 2020.
17/2/2020, 18.42 WIB

Pemerintah menguji coba alat blokir ponsel ilegal atau Equipment Identity Registration (EIR) milik XL Axiata hari ini (17/2). Telkomsel juga akan menerapkan skema aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity besok.

Skema yang diuji coba yakni daftar hitam (blacklist). Dengan skema ini, perusahaan telekomunikasi mendapat notifikasi jika ada ponsel ilegal lalu diblokir.

“Uji coba teknis untuk memastikan ponsel yang ilegal benar-benar bisa terblokir,” kata Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih kepada Katadata.co.id, hari ini (17/2).

Meski begitu, mekanisme blokir ponsel ilegal masih didiskusikan dengan pemerintah. “Alat EIR-nya sudah siap, baru untuk tahapan uji coba,” kata dia.

(Baca: Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban Buat Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Pemerintah juga berencana menguji coba blokir ponsel ilegal menggunakan mesin EIR Telkomsel besok (18/2). Namun, perusahaan pelat merah itu tidak menjelaskan skema daftar putih (whitelist) atau blacklist yang akan diuji coba.

Skema whitelist bersifat preventif. Ponsel ilegal yang baru dibeli, ketika dihidupkan tidak akan mendapatkan layanan komunikasi dari operator.

“Telkomsel pada prinsipnya siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan aturan IMEI,” kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim. Perusahaan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian kominfo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan, skema apapun yang dipilih operator tetap wajib berinvestasi EIR. Uji coba ini merupakan bagian dari pemerintah menggodok konsep (proop of concept/PoC) aturan IMEI.

(Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)

"Dua-dua tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh. Tidak ada yang bilang (biaya investasi) itu besar, biasa aja. Normal saja," kata Ismail saat rapat kerja dengan DPR di Gedung Nusantara II beberapa waktu lalu (5/2). Setelah uji coba, pemerintah baru akan putuskan skema apa yang akan diterapkan. 

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, skema itu akan diterapkan di sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem itu yang akan menentukan suatu ponsel diblokir atau tidak.

"Dalam waktu dua minggu akan kami putuskan, apakah menggunakan mekanisme whitelist atau blacklist," ujar Johnny di DPR, Selasa (4/2) malam.

(Baca: Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan