Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Rp 100 per kilometer. Rencanannya, kebijakan itu akan diumumkan pekan depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, rencana menaikkan tarif ojek online itu masih akan dikaji Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Kemarin sore sudah saya laporkan,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (5/3).
Setelah menteri memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online, maka regulasi sebelumnya akan diubah. Aturan terkait tarif selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda otor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi
"Ada perubahan regulasi, pekan depan siap diumumkan kenaikan tarif," kata Budi. (Baca: Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat)
Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarifnya Rp 100, setelah mengkaji kemampuan dan kemauan membayar masyarakat. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan tarif ojek online sebagai salah komponen perhitungan inflasi. Tarifnya masuk kategori adminiteres price atau yang diatur pemerintah.
Kementerian juga berdikusi dengan beberapa pihak terkait. Rangkuman dari hasil diskusi dengan perwakilan pengemudi ojek online, aplikator seperti Gojek dan Grab, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kenaikan berkisar Rp 100 hingga Rp 500. “Idealnya di bawah Rp 225,” katanya.
Selama ini, berdasarkan Kepmenhub Nomor KM 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi pada tiga zona. Jabodetabek masuk zona dua, dengan besaran batas bawah dan atas tarif berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.
(Baca: Maxim Usul Tarif Ojol Sesuai UMR Provinsi, Jakarta dan Riau Termahal)
Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Sedangkan zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sebelumnya mengajukan kenaikan tarif maksimal 10% dari batasan. Artinya, tarif di Jabodetabek diharapkan Rp 2.200 sampai Rp 2.250 per kliometer atau meningkat Rp 200-Rp 250.
"Kami sebenarnya ingin Kemenhub sebagai regulator dapat mengakomodir pengajuan tarif Garda, supaya ideal," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono, Kamis (5/3).
Selain kenaikan tarif ojek online di Jabodetabek, Igun masih berharap pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari zona menjadi per provinsi. (Baca: Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol: Jabodetabek Naik, di Daerah Tetap)