Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai foto aktris Tara Basro di Instagram dan Twitter yang viral bukanlah pornografi. Atas dasar itu, Johnny menilai foto tersebut sama sekali tak melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggaklah. Harus dilihat baik-baik," kata Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Johnny, foto Tara tersebut merupakan bagian dari seni. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan penghormatan terhadap diri sendiri.
Dengan demikian, Johnny menilai ada manfaat positif yang bisa diambil dari foto Tara tersebut. "Saya sudah liat fotonya kok. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect," kata Johnny.
(Baca: Pornografi Dominasi Konten Aduan Sepanjang 2019)
Pernyataan Johnny itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu. Ferdinandus sebelumnya menyebut foto Tara telah menampilkan ketelanjangan, sehingga melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Meski demikian, Johnny merasa tak ada yang salah dari pernyataan Ferdinandus tersebut. Menurut Johnny, Ferdinandus hanya mengingatkan agar setiap orang tidak mengunggah konten bermuatan kesusiliaan yang bisa melanggar UU ITE.
"Dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi," kata Johnny.
Sekadar informasi, Tara sebelumnya mengunggah foto dirinya yang berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan 'Worthy of Love". Tara pun memberikan tambahan keterangan agar setiap orang mencoba memercayai diri sendiri.
Hanya saja, foto tersebut menghilang pada Rabu (4/3) siang. Hal itu terjadi setelah adanya pernyataan Ferdinandus bahwa foto Tara melanggar UU ITE.
(Baca: Kominfo Siapkan Aturan, Sebar Hoaks Bakal Didenda Miliaran)
Adapun Kominfo menerima 431.065 aduan masyarakat Indonesia terkait konten negatif selama 2019. Aduan negatif terbanyak yang paling banyak dilaporkan berunsur pornografi, sejumlah 244.738 konten. Laporan terkait fitnah dan konten meresahkan masyarakat mengikuti dengan 57.984 konten dan 53.455 konten.
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, seluruh aduan yang dilaporkan sepanjang 2019 terdiri atas berbagai unsur. Beberapa diantaranya terkait SARA, terorisme, dan kekerasan pada anak seperti terlihat pada databoks berikut ini.