Menkominfo Siapkan Aturan Permudah Investasi Perusahaan Data Besar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Ratas tersebut membahas pengembangan pusat data nasional.
10/3/2020, 20.33 WIB

Arahan Presiden Joko Widodo agar segera dibuat regulasi mengenai investasi pusat data cepat ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menkominfo Johnny G Plate sudah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri.

Hari ini instansinya mengirimkan draf Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat itu kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. “Sesuai mekanisme perundang-undangan. Saat bersamaan akan ada sinkronisasi masukan masyarakat,” kata Johnny G Plate di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Salah satu substansi yang dibahas di aturan baru itu terkait tata kelola investasi data center. Targetnya, beleid ini menjadi acuan ketika akan ada keputusan investasi di bidang data yang besar.

Menurut Johnny, aturan ini akan mempermudah masuknya investasi terutama data center dari perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan Google. Aturan berisi 9 bab dan 34 pasal itu memuat tata kelola mulai dari tahapan perizinan, mekanisme tata cara perizinan, serta mengatur tugas dan kewajibannya.

(Baca: Menkominfo Targetkan Aturan Pusat Data Rampung dan Berlaku Bulan Maret)

Setelah aturan berlaku, dia berharap investasi berjalan dengan lancar. “Saat ini aturannya dulu, investasi dan detailnya lain lagi,” ujarnya. “Aturan ini mengakomodasi semua industriawan dari asing maupun lokal dengan memperhatikan national interest.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada akhir bulan lalu bertemu dengan delegasi Microsoft membahas kemungkinan investasi data center raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu. Jokowi kemudian berjanji akan mempercepat aturan mengenai investasi data center di Indonesia.

Meski demikian, menurut Johnny, aturan data center sebenarnya sudah disiapkan sejak Januari lalu. “Permintaan Microsoft hanya mengakselerasi. Kalau dia tidak minta, akan selesai juga,” kata Johnny.

Microsoft Corporation berencana menanamkan modal US$ 1 miliar atau sekira Rp 13,6 triliun untuk membangun pusat data di Indonesia. Pusat data tersebut digunakan untuk menunjang program big data Microsoft yang ada di Tanah Air.

(Baca: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janji Percepat Aturan Pusat Data di RI)

Selain Microsoft, perusahaan teknologi lainnya seperti Google dan Facebook akan membangun pusat datanya di Indonesia. Langkah tersebut akan memperlancar usaha para raksasa teknologi tersebut. 

Untuk mendukung industri digital, Kementerian Kominfo juga bakal menyiapkan lalu lintas data secara global atau free flow data yang diatur di Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk melindungi data pengguna supaya tidak disalahgunakan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan