Jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah menjadi 227 orang per kemarin (18/3). Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap memberlakukan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity dan memblokir ponsel ilegal mulai 18 April.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kementerian belum berencana untuk menunda penerapan aturan IMEI akibat pandemi corona. "Sementara masih sesuai jadwal," ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (18/3).
Kementerian juga sudah mengubah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Hal ini dilakukan untuk memperlancar penerapan aturan IMEI.
(Baca: Bukan Hanya Ponsel, Kominfo Bakal Blokir IoT Ilegal)
Poin yang diubah dalam rancangan aturan itu yakni terkait definisi. Ia mencontohkan, definisi Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), serta Daftar Putih (whitelist) dan Daftar Hitam (blacklist) diperbarui.
Senada dengan Ferdinandus, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, aturan blokir ponsel akan dilakukan mulai 18 April. Aturan IMEI tetap berjalan sesuai rencana meski ada pandemi corona.
"Tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu dalam siaran pers.
(Baca: Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir)
Selain ponsel, aturan IMEI akan berlaku untuk semua perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan seluler. Sedangkan gawai yang menggunakan WiFi tidak akan terblokir.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Maka, ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.
Sebab, mesin Equipment Indentity Registered (EIR) milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut. “Saat membeli, sebaiknya cek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. kalau tidak bisa 'on' artinya ponsel black market,” ujar Janu.
Selain Indonesia, pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki menerapkan skema whitelist. (Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)
Sedangkan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.
Pemerintah tengah menyiapkan layanan yang memungkinkan WNA mendaftarkan ponselnya, supaya tidak diblokir. Lalu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri, ponselnya tetap dapat digunakan sepanjang pernah digunakan di Indonesia sebelum 18 April.
Aturan IMEI tetap diterapkan pemerintah di tengah pandemi corona, karena ponsel ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun. "Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel black market dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," ujar dia.
(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)