Kominfo Dukung Sri Mulyani Pungut Pajak Zoom dan Netflix Saat Pandemi

Google Play Store
Ilustrasi Netflix
3/4/2020, 16.38 WIB

Peningkatan jumlah pengguna Zoom hingga Netflix di tengah pandemi corona menjadi peluang bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan pendapatan pajak. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mendukung langkah itu.

Apalagi pembahasan terkait memajaki perusahaan berbasis digital (Over The Top/OTT) sudah dibahas sejak lama. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Bahkan, pajak digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, khususnya pasal 6.

“Dalam Perppu itu ditetapkan economic presence yang signifikan,” kata Johnny kepada Katadata.co.id, Jumat (3/4). “Sebagai yang membawahi soal PSTE dan bisnis di dalamnya, tentu saya setuju.”

(Baca: Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak Zoom dan Netflix)

Jumlah pengguna dan trafik aplikasi video conference seperti Zoom memang meningkat drasti saat pandemi corona. Dikutip dari Reuters, pengguna hariannya hanya 10 juta per Desember 2019. Jumlahnya melonjak menjadi 200 juta pada Maret 2020.

Layanan Video on Demand (VoD) seperti Netflix juga melonjak. Bahkan, platform-nya mengalami gangguan atau down secara global pada akhir Maret lalu (27/3). Keluhan paling banyak beradal dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Dikutip dari TechCrunch, banyak penduduk dunia mengandalkan Netflix untuk menghibur diri saat pandemi corona. Sebab, banyak negara membatasi aktivitas warganya di luar rumah (physical distancing) guna menekan penyebaran virus corona.

(Baca: Trafik Melonjak di Tengah Pandemi Corona, Netflix Sempat Down)

Karena itu, Sri Mulayani memanfaatkan kesempatan ini untuk memajaki perusahaan-perusahaan digital tersebut. Dengan begitu, pendapatan negara bisa meningkat di tengah pandemi corona.

"Keputusan memungut pajak digital ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Seperti hari ini kita memakai Zoom atau banyak yang melakukan streaming seperti Netflix. Perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, tetapi pergerakan ekonomi karena aplikasi ini sangat besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).

(Baca: Startup-startup yang Panen Transaksi dan Rugi Akibat Pandemi Corona)

Reporter: Cindy Mutia Annur