Hoaks Corona Bertambah Jadi 466, Ada 77 Kasus Ditangani Kepolisian

kominfo
Ilustrasi, stempel hoaks atas kabar sejumlah jalan di Jakarta disterilisasi efek virus corona.
7/4/2020, 13.07 WIB

Jumlah hoaks terkait pandemi corona yang ditemukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertambah menjadi 466. Sebanyak 77 kasus di antaranya ditindaklanjuti kepolisian.

Kasus penyebaran hoaks yang ditangani kepolisian bertambah, dari hanya lima per awal Maret lalu. "Saat ini sudah 77 kasus yang ditangani kepolisian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Katadata.co.id, Selasa (7/4).

Hanya, kementerian belum mendapatkan informasi terkini mengenai berapa kasus yang sudah inkrah. (Baca: Cek Fakta hingga Blokir, Cara Facebook dan Google Tangkal Hoaks Corona)

Ia juga menegaskan bahwa kementerian akan terus mengais hoaks terkait Covid-19. "Kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mencari (penyebar hoaks)," kata dia pertengahan Maret lalu.

Sebelumnya, Menteri Kementerian Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa meski jumlah informasi bohong terkait virus corona terus bertambah, kementerian tidak berencana membatasi atau memblokir akses internet. "Tidak ada pembatasan," ujar dia.

Kementerian justru berfokus menjaga pemanfaatan cakupan frekuensi (bandwidth) operator seluler agar tetap optimal. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan data mengingat masyarakat tengah belajar dan bekerja dari rumah alias work from home.

(Baca: Temukan 405 Hoaks soal Corona, Kominfo Tak Berencana Blokir Internet)

Ketimbang memblokir akses internet, kementerian mendorong platform digital seperti Facebook, Google hingga Twitter menangguhkan (take down) konten hoaks terkait Covid-19. Selain itu, kementerian bekerja sama dengan kepolisian menindak para pembuat dan penyebar hoaks. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan fasilitas digital. "Khususnya dalam memutus rantai Covid-19 dalam waktu cepat, bukan dengan cara memproduksi dan menyebarkan hoaks. Cara itu tidak bijak," ujar Johnny.

Kementerian Kominfo sempat mengatakan bahwa kementerian bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan berita palsu akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown)

Reporter: Cindy Mutia Annur