Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengevaluasi hasil uji coba penerapan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Meski begitu, Telkomsel dan XL Axiata sudah menyiapkan alat blokir ponsel ilegal yaitu Equipment Identity Registration (EIR).
Uji coba blokir ponsel ilegal dilakukan selama dua hari pada pekan lalu. "Proses evaluasi. Akan disampaikan ke publik pada waktunya mengenai skema apa yang dipakai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, Senin (24/2).
Dua skema yang diuji coba yaitu daftar hitam (blacklist) dan daftar putih (whitelist). Mekanisme daftar hitam yakni perusahaan telekomunikasi mendapat notifikasi jika ada ponsel ilegal, lalu diblokir.
(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)
Sedangkan skema daftar putih bersifat preventif. Ponsel ilegal yang baru dibeli, ketika dihidupkan tidak akan mendapatkan layanan komunikasi dari operator.
Uji coba itu menggunakan EIR milik XL Axiata dan Telkomsel. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah menggodok konsep (proop of concept/PoC) aturan IMEI.
Kedua skema itu akan diterapkan di sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem itu yang akan menentukan suatu ponsel diblokir atau tidak.
(Baca: XL Axiata Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini, Telkomsel Besok)
Meski belum ada keputusan terkait skema mana yang akan diterapkan, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan proses tender untuk pengadaan EIR.
"Iya (tender), itu melalui proses pengadaan yang berlaku di XL Axiata. Kami dalam proses pengadaannya," kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (21/2) lalu.
Begitu juga Telkomsel yang menyiapkan proses pengadaan sembari menunggu keputusan skema. "Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya," ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan, skema apapun yang dipilih operator tetap wajib berinvestasi EIR. "Dua-dua tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh,” kata Ismail saat rapat kerja dengan DPR di Gedung Nusantara II beberapa waktu lalu (5/2).
(Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)
Menurut dia, biaya pengadaan itu tidak mahal. “BKiasa aja. Normal saja," kata Ismail.