Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity berlaku mulai 18 April nanti. Ada tiga syarat agar ponsel dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7 juta tidak diblokir.
Pertama, mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sarana untuk pendaftaran IMEI.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ponsel yang dibeli di luar negeri dan digunakan di Indonesia. Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tak akan mendapat layanan telekomunikasi.
(Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)
Kedua, ponsel yang dibeli di luar negeri seharga minimal US$ 500 dikenakan pajak barang impor 10%. Pembayaran dapat dilakukan di bandara.
“Kami sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Kominfo," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2).
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak aarana pengangkut. Pada pasal 12 disebutkan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari US$ 500.
(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)
Terakhir, ponsel yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan pribadi (hand carry) dibatasi maksimal dua perangkat. Kebijakan berbeda jika produk tersebut untuk diperjualbelikan.
“Sebenarnya kalau mau dagang, ada kanalnya. Ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, bawaan, atau kiriman," kata dia.
Hari ini, pemerintah juga sudah memutuskan untuk memilih skema daftar putih (whitelist) dalam menerapkan aturan IMEI. Dengan begitu, ponsel ilegal akan langsung diblokir ketika pengguna memasukkan simcard atau saat akan membeli.
(Baca: Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat)
Hal ini bertujuan supaya konsumen tidak dirugikan. “Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Sebab, mesin Equipment Indentity Registered (EIR) milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut.
"Jadi tidak ada istilah blokir, karena sejak awal sudah tak bisa dipakai," ujar Ismail. Aturan IMEI itu juga akan berlaku bagi perangkat berupa komputer genggam dan tablet yang berbasis Subscriber Identification Module atau menggunakan simcard.
(Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)