Ada Kendala Teknis, Aturan Blokir Ponsel Ilegal Tetap Berlaku 18 April

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi ponsel
15/4/2020, 15.32 WIB

Penerapan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity Kementerian terkendala persoalan teknis, integrasi data. Meski begitu, Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap memblokir ponsel ilegal mulai Sabtu, 18 April nanti.

Saat ini, baru Telkomsel yang sudah menyelesaikan integrasi data sistem pusat Central Equipment Identity Register (CEIR). Sedangkan Indosat, XL Axiata, Smartfren, dan 3 masih diproses.

Padahal, aturan IMEI bakal diberlakukan tiga hari lagi. “Aturan IMEI tetap akan berjalan. Tidak ada masalah. Kendalanya, hanya masalah data IMEI saja," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin saat video conference, Rabu (15/4).

(Baca: Corona Mewabah, Kominfo Tetap Blokir Ponsel Ilegal Mulai 18 April)

Integrasi data itu harus dilakukan, supaya mesin blokir ponsel ilegal atau Equipment Identity Register (EIR) terhubung dengan CEIR. EIR dioperasikan oleh operator, sementara CEIR dikelola Kemenperin.

Sedangkan tiga kementerian yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menerapkan aturan IMEI. Walaupun  belum semua operator bisa menyetorkan datanya ke CEIR. “Ini hanya masalah teknis," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (SPPI Kominfo) Nur Akbar Said. "Kami sepakat 18 April diberlakukan aturan tersebut," ujar dia.

(Baca: Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir)

Dengan begitu, perangkat elektronik ilegal akan langsung terblokir begitu dimasukkan simcard mulai 18 April.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung menambahkan, Kementerian Kominfo dan Kemenperin menjalankan teknis IMEI. “Kami yang menjaga pemberlakuan itu dan mengawasinya. Kami sudah siap," katanya. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.

Sebab, mesin EIR milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut. Selain Indonesia, pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki menerapkan skema whitelist.

(Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)

“Saat membeli, sebaiknya cek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa 'on' artinya ponsel black market,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto.

Sedangkan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.

Pemerintah tengah menyiapkan layanan yang memungkinkan WNA mendaftarkan ponselnya, supaya tidak diblokir. Lalu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri, ponselnya tetap dapat digunakan sepanjang pernah digunakan di Indonesia sebelum 18 April.

(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Reporter: Cindy Mutia Annur