Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai satuan tugas penangkapan ikan ilegal (satgas 115) yang dibentuk Susi Pudjiastuti masih diperlukan. Namun pemerintah akan memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) satgas tersebut agar tak tumpang tindih dengan lembaga lainnya.
Mahfud mengatakan selama ini telah terjadi tumpang tindih antara kerja Satgas 115 dengan dengan instansi yang mencegah pencurian ikan seperti TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud). Dengan SOP yang baru, komado akan dipegang langsung Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Cukup dikomandani oleh Menteri KKP untuk membuat SOP, siapa melakukan apa dan anggarannya dari mana," ujar Mahfud usai rapat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/1).
(Baca: Tak Ada Kompromi, Susi Minta Patroli Laut Natuna Diterapkan Konsisten)
Mahfud mengatakan standar prosedur akan dibuat dalam waktu dekat ini. Selain itu pemerintah menyiapkan dukungan payung hukum tentang keamanan laut dalam bentuk omnibus law. “Itu keputusannya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sepanjang tahun lalu KKP telah menangkap 109 kapal pencari ikan ilegal. Sebanyak 29 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal milik Filipina. Adapun kapal dengan bendera Indonesia mencapai 68 buah.
Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri KKP berharap Satgas 115 tetap ada untuk memberantas illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing). Satgas ini adalah Satgas pertama yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dalam penanggulangan illegal fishing. Anggotanya terdiri dari KKP, TNI AL, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Polairud.
"Ini dibantu oleh semua civil society yang peduli dengan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan,” ujar Susi September 2019 lalu.
(Baca: Menteri Susi Minta Pemberantasan Illegal Fishing Tetap Jadi Prioritas)