Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menyatukan pengelolaan dana pensiun di seluruh perusahaan pelat merah. Dengan begitu, dana itu bisa dikelola oleh satu pihak.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, penyatuan dana pensiun bertujuan agar bisa dikelola oleh kalangan profesional. Selain itu, pengawasannya dinilai lebih efisien.
“Selama ini satu BUMN punya sendiri (pengelolaan dana pensiun). Ini disatukan jadi lebih efesien," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (23/1).
Ia ragu, selama ini dana pensiun pegawai BUMN dikelola oleh profesional. Karena itu, kementerian di bawah kepemimpinan Erick Thohir ini tengah mengkaji skema terbaik dan menguntungkan untuk menyatukan pengelolaan dana pensiun.
Namun, Erick harus meminta persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlebih dulu. “Karena ini dmenyangkut keuangan dan sebagainya, maka perlu minta persetujuan Menteri Keuangan," kata Arya dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu (7/1).
(Baca: Cegah Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Akan Bentuk Holding Dana Pensiun)
Persetujuan itu mencakup skema pengelolaan dana pensiun, baik melalui perusahaan baru atau ditempatkan di bank tertentu. “Penggabungan dana pensiun BUMN ini juga membutuhkan persetujuan Presiden Jokowi.” Kata Arya.
Ia optimistis, dana pensiun yang dikelola bersama akan berkembang pesat. Arya mencontohkan, pengelolaan dana pensiun di Kanada sangat besar.
(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)
Sebelumnya, Erick Thohir memang berencana membentuk induk usaha (holding) yang bergerak di bisnis asuransi dan dana pensiun. Hal itu untuk menghindari persoalan tekanan likuiditas seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang mengurus dana pensiun untuk TNI dan Polri juga bakal masuk dalam holding BUMN tersebut. "Kami konsolidasikan, dicari figur yang bagus," kata Erick, di Jakarta, beberapa waktu lalu (5/1).
Erick tidak ingin pensiunan dari perusahaan-perusahaan pelat merah tidak mendapatkan dana pensiun karena adanya oknum yang merugikan. Pembentukan holding dana pensiun itu sejalan dengan rencana pembentukan induk perusahaan asuransi.
(Baca: Usut Dugaan Korupsi, Wamenhan Minta BPK Cepat Selesaikan Audit Asabri)