Beri Kepastian Usaha Peternak, Kemendag Atur Harga Acuan Bibit Ayam

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Peternak memanen telur ayam di peternakan kawasan Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020). Pemerintah resmi menaikkan harga acuan daging dan telur ayam ras untuk mengimbangi penyesuaian tingkat harga di pasar yakni harga telur ayam di tingkat peternak dinaikkan dari Rp18 ribu-Rp20 ribu per kg menjadi Rp19 ribu-Rp21 ribu per kg.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
13/2/2020, 23.51 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan tentang harga acuan bibit ayam umur sehari (Day Old Chicken/DOC) dan ayam remaja (usia 20 minggu) di tingkat konsumen. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan aturan tersebut digulirkan untuk memberikan kepastian usaha bagi para peternak dan konsumen.

Adapun sebelumnya, pengusaha peternakan kerap mengeluhkan soal ketidakstabilan harga ayam atau telur di pasar. Terkadang harga ayam bisa terlalu rendah karena maslah pasokan hingga maslah persaingan dengan perushaan peternakan berskala besar. 

"Adanya pengaturan harga DOC dan ayam remaja ini, diharapkan peternak rakyat/mandiri memperoleh kepastian usaha dengan harga DOC yang terjangkau," kata Suhanto kepada katadata.co.id, Kamis (13/2).

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, banyak pengusaha bermodal besar masuk  ke bidang usaha budidaya ayam ras. Padahal, permintaan masyarakat tidak tumbuh terlalu tinggi. Akibatnya, permintaan terhadap DOC meningkat sehingga terjadi kekurangan pasokan dan menyebabkan harga DOC melambung untuk dibeli peternak rakyat/mandiri.

(Baca: Kerek Harga Ayam, Perusahaan Peternakan Sepakat Tahan Penjualan)

Berdasarkan data Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) pada 2019, kebutuhan konsumsi ayam mencapai 60 juta- 63 juta ekor per minggu.

Adapun harga acuan yang ditetapkan pemerintah dalam Permendag baru dilakukan dengan memperhitungkan seluruh komponen pembentuk harga yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah juga mendapatkan masukan dari para pelaku usaha perunggasan khususnya peternak rakyat atau peternak mandiri. Berdasarkan masukan tersebut, harga bibit DOC dan ayam remaja merupakan salah satu komponen utama pembentuk harga daging ayam ras maupun telur ayam ras.

"Hal ini dapat mengganggu kontinuitas produksi yang berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan daging ayam ras dan telur ayam ras," ujar dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan secara resmi mengundangkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Aturan ini memasukkan beberapa komoditas baru beserta harga acuannya, seperti komoditas bibit ayam ras dan bibit ayam petelur.

(Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Bakal Kembali Demonstrasi ke Pemerintah)

Berdasarkan Permendag tersebut, harga acuan pembelian daging ayam ras di tingkat petani kini diatur sebesar Rp 19.000-21.000 per kilogram. Sementara, harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 35.000 per kilogram.

Selanjutnya, untuk harga acuan penjualan bibit DOC ayam ras pedaging (broiler) di tingkat konsumen sebesar Rp 5.000-6.000 per ekor. Kemudian, harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat petani sebesar Rp 19.000-21.000 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 24.000 per kilogram.

Sedangkan, harga acuan penjualan bibit DOC ayam petelur (layer) di konsumen Rp 8.000-10.000 per ekor. Untuk ayam remaja (20 minggu)/bibit pullet, harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan Rp 90.000 per ekor.

Reporter: Rizky Alika