Importir Tetap Perlu Rekomendasi dari Kementan untuk Impor Bawang

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Ilustrasi, pekerja menyortir bawang putih asal Tiongkok di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020). Biarpun Kementerian Perdagangan telah membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai, importir tetap harus mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Pertanian.
Penulis: Ratna Iskana
21/3/2020, 18.58 WIB

Kementerian Perdagangan atau Kemendag melonggarkan aturan impor bawang putih dan bawang bombai untuk menstabilkan harga. Meski begitu, importir tetap memerlukan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan relaksasi impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). "Pembebasan ini berlaku mulai Kamis, (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar Anton dalam keterangan tertulis Sabtu (21/3).

Biarpun begitu, ada ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010. Dalam pasal 88 UU tersebut dinyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat, salah satunya memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bagi importir

(Baca: Kontroversi Impor Bawang, Mendag Sebut Telah Koordinasi dengan Mentan)

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, ujar dia.

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan turunnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, diberikan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.

"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5% untuk bawang putih”, ujar Anton.

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH sepanjang 2020, untuk bawang putih hingga 18 Maret 2020 sejumlah 344.094 ton. Sedangkan bawang bombai sebanyak 195.832 ton.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan untuk bawang putih dan satu tahun untuk bawang bombai," kata Anton.

(Baca: Syarat Impor Bawang Dihapus, Pedagang Cemas Importir Mainkan Harga)