Kemendag Pangkas Anggaran Rp 731,7 Miliar untuk Bantu Tangani Corona

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Seorang warga duduk di antara pertokoan yang tutup di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Sebagian besar pertokoan menutup usahanya sesuai edaran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
4/4/2020, 09.19 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merealokasikan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp 731,7 miliar tahun ini. Hal ini dilakukan dalam menjalankan  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Total anggaran kementerian tahun ini mencapai Rp 3,35 triliun. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan hingga 31 Maret 2020 jumlah anggaran yang terserap sudah 13,59% atau Rp 486 miliar. Sehingga sisa anggaran Kemendag Rp 2,84 triliun.

"Kemendag telah menyiapkan skenario penghematan sambil menunggu ketetapan Menteri Keuangan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, paket meeting, kegiatan pameran sebesar Rp 731,7 miliar," kata dia saat menggelar teleconference dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (3/4) malam.

(Baca: Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona)

Menurut dia, nantinya anggaran sebesar Rp 2,8 triliun akan dilakukan refokusing dan realokasi untuk membiayai kegiatan prioritas nasional. Kegiatan-kegiatan yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi corona, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendag, maupun kepada masyarakat. 

Agus merinci ada sembilan pos yang mendapatkan pemangkasan, sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal dari semula Rp 1,21 triliun menjadi Rp 958 miliar.

  2. Ditjen Perdagangan Dalam Negeri semula Rp 1,1 triliun menjadi Rp 950,4 miliar.

  3. Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga semula Rp 346 miliar menjadi Rp 294,2 miliar.

  4. Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional semula Rp 345 miliar menjadi Rp 213 miliar.

  5. Ditjen Perdagangan Luar Negeri semula Rp 188,4 miliar menjadi Rp 140 miliar.

  6. Ditjen Perundingan Perjanjian Internasional semula Rp 183 miliar menjadi Rp 138 miliar.

  7. Bappebti semula Rp 84 miliar menjadi Rp 64 miliar.

  8. Inspektorat Jendral semua Rp 54,7 miliar menjadi Rp 44,7 miliar.

  9. BPPP semula Rp 52,16 miliar menjadi Rp 41,73 miliar. 

"Pemotongan anggaran tersebut akan dialokasikan sesuai tugas dan fungsi Kemendag, misalnya kepada pedagang pasar rakyat, pengelola pasar, dan lain-lain," kata dia.

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun dalam Penanganan Virus Corona)

Akhir bulan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menambah alokasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Pemerintah akan memiliki tambahan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona.

Sekitar Rp 150 triliun dana itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Lalu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

(Baca: DPR: Realokasi Anggaran Penanganan Corona Harus Disertai APBN-P)

Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Adapun penyebaran pandemi virus corona di Tanah Air jumlahnya kian meningkat. Total jumlah pasien yang terinfeksi bertambah 196 orang sehingga per 3 April 2020 total kasus mencapai 1.986. Penambahan juga terjadi pada pasien yang meninggal menjadi 181 jiwa. Sementara pasien yang sembuh sebanyak 134 orang. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto