Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Dukungan itu diberikan, meskipun saat ini bisnis perhotelan tengah kesulitan akibat minimnya tingkat keterisian imbas pandemi Covid-19.
"Kalau memang ini jalan yang terbaik untuk memutus mata rantai ya harus diambil kita tidak bisa bilang apa-apa, karena keselamatan nomor satu," kata Ketua PHRI DKI Jakarta Krishandi kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
Menurutnya, sejumlah bisnis banyak yang terpukul akibat penyebaran wabah virus corona. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima bagi semua pengusaha dan pekerja.
(Baca: Dampak Corona di RI, 1.266 Hotel Ditutup & 150 Ribu Pekerja Dirumahkan)
Namun, perlu ada langkah penanganan cepat. Sebab, keselamatan bangsa dan negara merupakan prioritas bersama.
Terkait penerapan aturan PSBB, menurutnya jingga saat saat ini belum ada informasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai larangan operasional hotel. Oleh karenanya dia belum bisa memperkirakan dampak penerapan aturan tersebut terhadap bisnis hotel ke depann.
Lesunya pariwisata dan perhotelan saat ini diklaim telah menyebabkan sekitar 1.700 lebih hotel di seluruh Indonesia ditutup dan sekitar 150 ribu karyawan dirumahkan.
Pemilik hotel menurutnya kini tak memiliki pilihan, selain merumahkan karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, tingkat okupansi hotel setelah wabah corona merebak kini mencapai titik terendah, yakni single digit atau mendekati nol.
Di sisi lain, bantuan dari pemerintah tak kunjung datang untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan."Sebentar lagi DKI Jakarta disetujui untum PSBB itu berarti apa angkutan dikurangi, tempat umum ditutup tidak tahu nasib hotel apa masih diizinkan beroperasi atau tidak," kata dia.
(Baca: Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari)
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes tersebut yang diterima katadata.co.id, Selasa (7/4).
Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Adapun PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.