Sejak 13 April, Polda Metro Temukan 36 Ribu Pelanggar PSBB Jadetabek
Polda Metro Jaya menindak 36.045 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Data tersebut dihimpun dalam 16 hari pelaksanaan PSBB yakni 13 sampai 28 April 2020.
Dari jumlah tersebut, penindakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker yakni 19.328 pelanggaran. Kedua adalah kendaraan yang membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas sebanyak 6.364 pelanggaran.
“Terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Antara, Kamis (30/4).
(Baca: 77.671 Warga DKI Jakarta Jalani Rapid Test Corona, Hasilnya 4% Positif)
Ketiga adalah pengendara roda dua yang tak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.631 pelanggaran. Pelanggar berikutnya adalah 3.210 pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat.
Kelima adalah penumpang yang tidak menjaga jarak fisik di kendaraan umum sebanyak 1.445 orang. Namun tidak ada penjelasan jenis pelanggaran bagi 1.067 lainnya saat pemberlakuan PSBB.
Sedangkan sanksi yang diberikan hanya sebatas surat teguran dan pendataan para pelanggar. Namun pemerintah juga akan memberikan hukuman tegas terhadap pelanggaran pembatasan mulai tanggal 7 Mei mendatang.
Sanksi tegas terhadap pelanggaran PSBB direncanakan berlaku pada 7 Mei 2020, yakni pengenaan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.
"Saat ini sifatnya masih persuasi, namun jika masih ada yang bergerak dari dan ke luar zona merah maka akan dikenakan sanksi," ujar Tenaga Ahli Khusus Staff Presiden Brian Sriprahastuti hari Minggu (26/4) lalu.
(Baca: Terdampak PSBB, Lebih dari 24 Ribu Perusahaan Tak Bisa Beroperasi)