Romahurmuziy Bebas, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Penulis: Sorta Tobing
30/4/2020, 14.18 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah bebas. Ia keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tadi malam, Rabu (29/4).

Memakai baju koko putih lengan pendek, ia keluar melalui pintu belakang Gedung Merah Putih pada pukul 21.44 WIB. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, tampak mendampingi.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur, Alhamdulillah, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah menjalani per tanggal 28 April kemarin selama setahun penuh,” katanya.

Namun, ia merasa belum puas dengan keputusan pengadilan. “Karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan,” ucap Rommy.

(Baca: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Belum Putuskan akan Banding)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan. "Penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara.

Pengadilan Tinggi menerima banding Rommy dengan memangkas masa hukumannya menjadi setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April lalu. Padahal, tiga bulan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis untuknya selam dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas pembebasan ini, KPK telah menempuh jalur kasasi ke MA sejak 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.

(Baca: Kasus Suap Kemenag, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui)

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Perjalanan Kasus Romahurmuziy

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan Rommy pada 15 Maret 2019. Komisi antirasuah mendapat informasi akan ada serah terima uang. Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik ketika itu Muhammad Muafaq Wirahadi akan memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Rommy.

Uang itu rencananya akan diserahkan melalui asisten Rommy berinisial ANY. Ketika akan ditangkap, Rommy berada di sebuah restoran di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian ia berjalan keluar rumah makan menuju jalan raya. KPK lalu mengejar dan menangkapnya.

Penangkapan Rommy cukup membuat geger karena bertepatan masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Partai yang ia pimpin saat itu mendukung Presiden Joko Widodo.

Romy ditangkap bersama lima orang lainnya. Selain Muhammad Muafaq Wirahadi, ada pula Haris Hasanuddin, asisten Rommy bernama Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab, dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul Wahab ke Hotel Bumi.

(Baca: Sebulan Rawat Inap di RS Polri, Romahurmuziy Kembali Masuk Rutan KPK)

Melansir dari Kumparan, sehari setelah OTT, KPK lalu menetapkan Romy, Haris, dan Muafaq sebagai tersangka. Rommy diduga dapat memberikan pengaruhnya untuk proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Saat itu jabatan Menteri Agama dipegang oleh Lumah Hakim Saifuddin, politikus PPP.

Rommy membantah tuduhan itu dan merasa dirinya dijebak. Selama enam bulan proses penyidikan, kasus Rommy akhirnya naik ke persidangan. Lukman turut didakwa dalam sidang itu. Namun dalam dakwaan hanya menggambarkan peran Lukman dalam proses pengangkatan Haris.

Pada 20 Januari, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rommy. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Hakim menilai Rommy terbukti menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Sementara sisanya, Rp 46,4 juta, hakim menilai ia tak menerimanya. Uang itu dipakai sepupu Rommy bernama Abdul Wahab untuk bertarung sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik.

(Baca: Upaya Berat Menyelamatkan Elektabilitas PPP usai KPK Tangkap Romy )

Reporter: Antara