Tidak Gelar Demonstrasi, Buruh Peringati May Day dengan Bakti Sosial

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi, aksi unjuk rasa buruh. Memperingati May Day di tengah pandemi Covid-19 tahun ini, para buruh tidak akan menggelar demonstrasi melainkan menyalurkan aspirasi secara virtual dan mengadakan aksi bakti sosial.
30/4/2020, 13.23 WIB

Serikat buruh berencana mengganti kegiatan demonstrasi peringatan hari buruh internasional atau May Day dengan aksi bakti sosial. Pasalnya, kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang oleh pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi menyampaikan aspirasi dan pandangan tetap akan dilakukan. Namun penyampaian aspirasi dilakukan secara virtual, bukan dengan demonstrasi turun ke jalan.

Secara virtual, para buruh akan menyuarakan tiga tuntutan, yakni menolak omnibus law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meliburkan buruh dengan gaji dan tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.

"Untuk aksi May Day kali ini kami tidak memperingati dengan aksi turun ke jalan dengan pertimbangan pandemi Covid-19. Kami akan menyuarakan aspirasi dan melakukan aksi bakti sosial," kata Kahar, kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

Aksi bakti sosial bertajuk ''Solidaritas Pangan dan Kesehatan' akan dilakukan serentak di seluruh kota besar di Indonesia. Aksi sosial ini berupa kegiatan pembagian kebutuhan pokok dan beberapa alat kesehatan oleh pimpinan KSPI di setiap cabang tanpa mengumpulkan massa.

Sebelumnya, serikat buruh berencana melakukan aksi peringatan May Day pada 30 April 2020. Aksi akan dilakukan oleh dua serikat buruh terbesar di Indonesia, yakni KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

(Baca: Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi)

Mengutip siaran pers, Minggu (19/4), Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Perekonomian dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Menanggapi rencana tersebut, pihak Kepolisian memastikan tidak akan memberikan izin seluruh serikat pekerja yang berencana menggelar aksi demonstrasi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah membatasi seluruh aktivitas dan interaksi sosial lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanggulangan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

"Sudah jelas disampaikan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, kemudian pada aturan PSBB juga sudah dijelaskan lebih dari lima orang sebaiknya di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada Katadata.co.id, Senin (20/4).

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020, yang dikeluarkan pada 13 April 2020. Aturan itu menjadi arahan petinggi Kepolisian untuk mengantisipasi adanya aksi massa dalam jumlah besar.

(Baca: Marak PHK Akibat Pandemi, Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto