Pemerintah Tak Atur Besaran Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah menyatakan tidak tahu dan tidak mau terkait masalah besaran komisi mitra kartu prakerja dari lembaga pelatihan.
Penulis: Rizky Alika
29/4/2020, 15.52 WIB

Platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja dibolehkan mengambil komisi dari lembaga pelatihan. Namun, pemerintah tidak mengatur besaran komisi tersebut, melainkan berdasarkan kesepakatan antara lembaga pelatihan dan platform digital.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 52 menyebutkan bahwa platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Besaran komisi jasa tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari Manajemen Pelaksana.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah tidak menentukan komisi wajar tersebut.

"Mengapa kami masukkan kata wajar? Karena kami tidak tahu dan tidak mau tahu terkait itu. Tapi bukan berarti mereka tidak boleh menarik komisi," kata dia dalam video conference, Rabu (29/4).

(Baca: Sebagian Besar Pendaftar Kartu Prakerja Dinilai Hanya Incar Insentif)

Menurutnya, penarikan komisi diperbolehkan dalam batas yang wajar menurut pihak mitra kartu prakerja dan lembaga pelatihan. Hal ini akan bergantung pada perjanjian antara kedua pihak tersebut. Ia pun memastikan, pemerintah tidak mengatur komisi tersebut.

Sebagaimana diketahui, hingga Rabu (29/4) ada 2 ribu jenis pelatihan yang disediakan oleh 233 lembaga pelatihan di delapan platform digital, yaitu Ruangguru, BukaLapak, MauBelajarApa, Pintaria, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir, dan Sisnaker.

Pelatihan yang disediakan pun memiliki tarif yang beragam, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sementara itu, setiap peserta dapat mengikuti pelatihan yang disediakan mitra kerja maksimal senilai Rp 1 juta.

Pemerintah pun menargetkan peserta kartu prakerja pada tahun ini mencapai 5,6 juta orang. Dengan demikian, setidaknya ada dana sebesar Rp 5,6 triliun yang mengalir ke kantong lembaga pelatihan, sebelum dipotong biaya komisi untuk mitra kartu prakerja.

(Baca: Materi Content Creator Youtube Banyak Diminati Peserta Kartu Prakerja)

Reporter: Rizky Alika