Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty dari KPAI akibat Pernyataan soal Renang

Katadata
Presiden Jokowi memecat anggota KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawatty.
Penulis: Agustiyanti
27/4/2020, 12.15 WIB

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Sitti sempat menimbulkan kontroversi lantaran menyebut perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laku.

Keputusan pemecatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan terbitnya Keppres tersebut. "Betul," ujar Setya dikutip dari Antara, Senin (27/4).

(Baca: Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Kontroversialnya Soal Berenang)

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Siti Hikmawatty sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022. Klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Sedangkan klausul selanjutnya menyebut Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020.

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

(Baca: KPAI Imbau Sekolah Pantau Siswa yang Ikut Demonstrasi)

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat. Dia mengatakan berenang bersama dengan laki-laki bisa menyebabkan hamil.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti saat itu.

Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik.

Reporter: Antara