Pemerintah telah menerapkan aturan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona Covid-19 yang dimulai hari Jumat (24/4). Larangan mudik ini berlaku di semua wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jabodetabek.
Total, lebih dari 13 titik di Jabodetabek disekat kepolisian agar pemudik tak bisa melanjutkan perjalanan. Nantinya aparat akan menyampaikan kepada para pemudik bahwa mereka harus kembali ke titik asal perjalanan.
“Akan kami sampaikan secara humanis, mereka tidak bisa pergi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Katadata.co.id, Kamis (23/4).
(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan.
"Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi, Kamis (23/4)
Dari data Korps Lalu Lintas Polri, berikut beberapa penyekatan yang dilakukan aparat di sekitar Jabodetabek:
1. Simpang Susun Tol Cawang
Penyekatan dilakukan petugas di seluruh arus yang menuju Tol Jakarta Cikampek, baik dari arah Tol Dalam Kota maupun Tol Wiyoto Wiyono.
2. Simpang Susun Tol Cikunir
Penyekatan dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek km 10. Selain itu titik yang disekat adalah arus Tol Lingkar luar dari arah Pondok Indah dan Rorotan menuju Tol Cikampek.
3. Bekasi Barat
Pembatasan dilakukan dengan menyekat Tol Jakarta-Cikampek. Kendaraan dari arah Jakarta akan dialihkan keluar ke Gerbang Tol Bekasi Barat. Sedangkan arus masuk tol Cikampek dari Jl Jend Ahmad Yani juga ditutup.
4. Tol Jagorawi
Penyekatan dilakukan bagi pengendara yang masuk dari Tol Lingkar Luar menuju Bogor. Begitu pula dengan pengendara dari arah Cawang menuju Bogor akan dialihkan menuju Tol Cinere-Jagorawi. Selain itu penyekatan dilakukan di Gerbang Tol Gunung Putri, Sentul Utara, dan Ciawi.
5. Simpang Susun Tomang
Penyekatan dilakukan pada arus dari Tol Dalam Kota menuju Tol Jakarta-Merak.
6. Cakung
Penyekatan dilakukan di simpang Cakung-Cilincing, tepatya di lampu merah kolong tol Cakung. Di lokasi ini, seluruh kendaraan mengarah Bekasi akan diputar lagi menuju Jl Perintis Kemerdekaan atau Pulo Gebang.
7. Kalideres
Masyarakat yang ingin menuju Terminal Kalideres dari arah Tangerang akan diarahkan untuk berputar kembali di depan Kompleks Kodim. Pemudik yang datang dari arah Grogol akan diarahkan kembali di depan Pasari. Penjagaan juga dilakukan untuk mencegah pemudik datang dari arah Jl Outer Ring Road Kembangan.
8. Kalimalang
Arus kendaraan dari arah Jl. DI Panjaitan menuju Bekasi akan disekat di perempatan Pangkalan Jati dan dialihkan ke Pondok Bambu. Kendaraan dari Pondok Gede akan dialihkan ke arah halim maupun Pondok Bambu.
9. Pasar Rebo
Arus kendaraan dari Bogor atau Depok menuju Jakarta akan diputar balik di lampu merah simpang Pasar Rebo. Kendaraan yang datang dari Kramat jati akan diarahkan kembali ke utara. Sedangkan kendaraan yang datang dari arah Kampung Rambutan dan Jl. TB Simatupang akan dialihkan ke Kramat Jati.
10. Tol Kebon Jeruk
Arus kendaraan yang mengarah ke Bandara akan dikeluarkan di Gerbang Tol Kebon Jeruk menuju arah Kedoya. Sedangkan Kendaraan mengarah Tangerang akan dikeluarkan menuju Jl. Perjuangan.
11. Simpang Susun Kembangan
Seluruh kendaraan yang mengarah ke Merak dari arah Jakarta diarahkan ke Tol Lingkar luar Jakarta mengarah balik Ibu Kota.
12. By Pass Bekasi
Arus kendaraan dari arah Jakarta yang mengarah ke Pantura yang melewati By Pass Bekasi akan dialihkan menuju Polres Metro Bekasi dan kembali ke Jakarta lewat Kalimalang.
13. Tol Jakarta Merak
Penyekatan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan GT Merak.
14. Cikande
Penyekatan juga dilakukan petugas di Jalan Nasional Cikande yang menjadi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Serang. Ini untuk menutup pemudik dari arah Tangerang menuju Serang dan Rangkasbitung.
15. Kota Bogor
Penyekatan dilakukan aparat di Simpang Pomad, Kota Bogor. Arus kendaraan dari arah Cibinong menuju Kota Bogor akan diarahkan kembali menuju Cibinong. Selain itu penyekatan dilakukan petugas di Simpang Yasmin. Kendaraan yang datang dari arah Parung akan diarahkan berputar agar tak masuk Kota Bogor.
16. Rindu Alam
Petugas menyekat jalan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur tepatnya di depan Restoran Rindu Alam, Puncak, Kabupaten Bogor.
(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)