Tiga wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik telah mengantongi persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. PSBB di ketiga wilayah Jawa Timur tersebut disetujui melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tertanggal 21 April 2020.
Terawan mengatakan, PSBB di ketiga wilayah Jawa Timur tersebut telah disetujui dalam rangka percepatan penanganan virus corona. Alasannya, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Persetujuan pemberlakuan PSBB di ketiga wilayah tersebut telah melalui proses kajian epidemiologi. Pemerintah juga telah memastikan kesiapan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik baik sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
(Baca: Dampak Larangan Mudik terhadap Melambatnya Perputaran Uang di Daerah)
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dalam rilis yang dilansir Katadata.co.id, Selasa (21/4).
Setelah mendapatkan persetujuan Terawan, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB. Mereka juga diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Hal tersebut dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.
(Baca: Larangan Mudik untuk Wilayah Jabodetabek, PSBB dan Zona Merah)
Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Terawan juga telah menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, Tarakan, Tegal, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung Raya. Sementara, Terawan belum menyetujui PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.