Daftar Terbaru, 2 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten Terapkan PSBB

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pedagang menutup toko miliknya di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2020). Pemerintah menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya sejak 18 April hingga 3 Mei 2020 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penulis: Pingit Aria
20/4/2020, 08.19 WIB

Pemerintah telah memutuskan pembatasan sosial dalam skala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19. Saat ini, ada beberapa yang memberlakukan PSBB.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB di daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4) tercatat ada dua provinsi dan 18 kabupaten dan kota yang mendapat lampu hijau untuk menerapkan PSBB. Sedangkan, beberapa wilayah lain tengah mengajukan izin serupa.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. PSBB Jakarta dimulai 10 April 2020, dan berlaku sampai 24 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berencana memperpanjang periode PSBB karena penularan masih berlangsung dan penanganan Covid-19 memerlukan waktu yang lebih lama.

Bagaimanapun, perpanjangan waktu PSBB tidak harus melalui izin Menteri Kesehatan seperti saat awal mengajukan PSBB. Hal itu tertuang dalam Peranturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: Corona Meluas, Surabaya, Sebagian Sidoarjo dan Gresik Sepakat PSBB)

Provinsi kedua yang mengantongi izin untuk menerapkan PSBB adalah Sumatera Barat. Menteri Kesehatan Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat pada 17 April 2020.

Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.  "Kami akan rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4) lalu.

Selain itu, ada 18 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan. Lima di antaranya adalah wilayah kota dan kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi di Jawa Barat yang menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.

Wilayah penyangga Ibu Kota lainnya yang juga menerapkan PSBB adalah Tangerang. Wilayah ini mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang yang menerapkan PSBB pada 18 April 2020.

(Baca: Puncak Covid-19 Belum Terlewati, Tetap Lawan Virus Corona dari Rumah)

Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB mulai 22 April 2020 mendatang.

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April. Sedangkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April. 

Berikut daftar lengkap provinsi dan kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB: Provinsi

  1. DKI Jakarta
  2. Sumatera Barat

(Baca: Puncak Corona Mungkin setelah Lebaran, Tergantung Orang Mudik)

Kabupaten/Kota

  1. Kabupaten Bogor
  2. Kota Bogor
  3. Kota Depok
  4. Kota Bekasi
  5. Kabupaten Bekasi
  6. Kota Tangerang Selatan
  7. Kota Tangerang
  8. Kabupaten Tangerang
  9. Kota Pekanbaru
  10. Kota Makassar
  11. Kota Tegal
  12. Kota Bandung
  13. Kabupaten Bandung
  14. Kabupaten Bandung Barat
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kota Cimahi
  17. Kota Banjarmasin
  18. Kota Tarakan
Reporter: Antara