Pemerintah menyatakan akan memberikan lima jenis insentif kepada pelaku migas. Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak iklim usaha hulu migas yang sedang lesu akibat rendahnya  harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan lima insentif ini terutama ditujukan untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi migas. Pertama, dengan memberikan perpanjangan masa eksplorasi untuk mencapai komitmen pasti (firm commitment) dari kontraktor. Selama ini pemerintah menetapkan masa eksplorasi kepada kontraktor selama 10 tahun, nantinya akan ditambah menjadi 15 tahun.

Kedua, memberikan fleksibilitas kepada kontraktor melakukan transfer eksplorasi kepada kontraktor lain. Dengan insentif ini kontraktor berkomitmen mengebor sumur eksplorasi bisa lebih leluasa membuka ruang data (data room) suatu blok migas.

“Kontraktor juga bisa menstubtitusi tipe eksplorasi yang dilakukan pada wilayah kerjanya. Ini bisa didiskusikan,” ujarnya saat acara tahunan Asosiasi Pengusaha Migas Indonesia “IPA Convex 2016” di JCC Jakarta, Rabu (25/5).

Ketiga, pemerintah juga akan menyederhanakan data blok migas, agar kontraktor lebih mudah menganalisis data tersebut. Sehingga, proses transfer eksplorasi ataupun bisa lebih mudah. Keempat, insentif untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi di laut dalam dan wilayah kerja migas yang sulit dijangkau. (Baca: Potensi Migas Laut Dalam Sepi Peminat)

Kelima, pemerintah akan memperbolehkan kontraktor mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya operasional migas (ring fencing). Dari yang awalnya berdasarkan lapangan atau PoD Basis menjadi berdasarkan wilayah kerja atau Block Basis.

Dengan perubahan skema ini, biaya eksplorasi di lapangan migas, bisa ditutupi oleh pendapatan dari lapangan yang sudah berproduksi dalam satu blok yang sama. Sehingga kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya operasi (cost recovery) dari kegiatan eksplorasinya.

Pemerintah sudah menerapkan perubahan ring fencing ini pada kontrak Blok West Madura Offshore (WMO). Kementerian ESDM sudah menyetujui amandemen kontrak blok migas yang dipegang PT Pertamina (Persero) ini dua pekan lalu.

Lima insentif ini, kata Wirat, sudah selesai pembahasannya. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan dokumen legalnya. Kementerian ESDM akan menggodok regulasi setiap insentif ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). (Baca: Produksi Migas Merosot dalam Satu Bulan Terakhir)

Selain lima insentif ini, masih ada beberapa lagi yang sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Diantaranya insentif mengenai pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday dan pengurangan jatah pemerintah pada produksi awal atau FTP (first tranche petroleum). Kemudian mengurangi atau membebaskan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri DMO (domestic market obligation) Holiday.

Menurutnya semua insentif ini diperlukan agar pelaku usaha migas bersemangat melakukan kegiatan eksplorasi dan menambah cadangan migas nasional. Hal ini bisa mengatasi penurunan produksi yang terjadi setiap tahun. Dia memperkirakan produksi nasional bisa turun 15-18 persen. Jika tidak ada pengeboran sumur baru, maka tingkat penurunannya (decline) bisa "Bisa turun 25-30 persen decline-nya," ujarnya.

Dengan adanya insentif, dia berharap produksi migas akan kembali menanjak. Apalagi Komite Eksplorasi Nasional mengidentifikasi adanya potensi penambahan cadangan migas nasional sebesar 5,2 miliar barel setara minyak. (Baca: Potensi Tambahan Cadangan Migas 5,2 Miliar Barel)

Potensi cadangan ini dinilai bisa meningkat hingga 21,8 miliar barel. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan untuk meningkatkan cadangan migas dalam negeri butuh kajian yang mendalam. Salah satu usahanya adalah pemberian insentif dan penataan regulasi perizinan migas di Indonesia.