Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan Tersangka, Minta Jadwal Ditunda

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/7/2017, 12.47 WIB

Pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (4/7).  Hary berhalangan hadir dengan alasan berbenturan dengan keperluan lain dan meminta agar polisi menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Pada hari ini polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan mendesak yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Kuasa hukum Hary, Adi Dharma Wicaksono melalui pesan singkat, Selasa (4/7).

Adi mengatakan, kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan paling cepat pada pekan depan. "Paling cepat 11 Juli atau setelahnya," kata Adi. 

(Baca: Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadhil Imran mengatakan, polisi belum mendapatkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Hary. Dia pun masih menunggu Hary hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Kami akan tunggu sampai sore nanti," ujar Fadhil.

Fadhil mengatakan polisi akan melakukan pemanggilan kedua jika Hary mangkir dari pemeriksaan hari ini. Adapun, pemanggilan kedua terhadap Hary akan dilakukan pada Jumat (7/7). "Panggilan kedua hari Jumat," kata Fadhil.

Polisi telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (21/6) lalu. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary Tanoe sebagai tersangka.

(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Hary Tanoe Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka)

Pengusutan kasus ini setelah Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat sebanyak tiga kali yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Pesan singkat tersebut yakni: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Hary merespons laporan tersebut dengan melaporkan balik Jaksa Yulianto ke Bareskrim.

Beberapa pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Lagi-lagi Hary melaporkan balik Prasetyo ke polisi dengan dasar pencemaran nama baik.

(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)